Pelaku Penembakan Di Deiyai Divonis Hukuman Minta Maaf & Mutasi
Sembilan anggota Polri yang terlibat dalam kasus bentrok Deiyai antara aparat kepolisian dan masyarakat menjalani sidang kode etik di Mapolda Papua, Rabu (30/8/2017). Kesembilan anggota Polri tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.



Leave a Reply