Pelaku Pencuri Motor Diringkus di Pantai Nabire
Nabire – Jajaran Satreskrim Polres Nabire berhasil meringkus Darius Wogee (21) tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Darius diciduk di sekitar pantai Nabire pada hari senin (17/02).
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal, seperti dilansir dari Antara. Dikatakan, Darius ditangkap sesuai laporan polisi nomor : LP/020-K/II/2020/PAPUA/Res Nabire perihal pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Darius Wogee melancarkan aksinya pada hari minggu dini hari (02/02) sekitar pukul 03.00 Wit. Menurut keterangan saksi mata Jumiati, saat itu korban pemilik motor atas nama Mohammad Dali baru saja pulang dari aktivitasnya sebagai tukang ojek dan langsung memarkir sepeda motor di belakang rumah dan masuk kedalam rumah untuk beristirahat.
Setelah bangun pagi, kata dia, korban hendak beraktivitas kembali menjadi tukang ojek namun sepeda motor yang diparkir di belakang rumah sudah tidak ada atau hilang dan korban melihat pintu pagar sudah terbuka.
Korban kemudian melaporkan hal itu ke SPKT unit III Polres Nabire pada hari rabu sore (05/02).
Pada hari Senin (17/02) pukul 18.10 WIT, anggota Polres Nabire menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di sekitar pantai Nabire.
Informasi itu kemudian dintindaklanjuti oleh personel Sat Reskrim Polres Nabire yang menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku Darius Woge (21) beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario dan barang bukti lainnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Nabire dan kasus itu masih dikembangkan karena dari data yang dihimpun, ternyata pelaku telah melakukan beberapa aksinya di Kota Nabire.
Pelaku disinyalir pada saat melakukan aksinya tidak sendirian. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk korban. Penangkapan terhadap para pelaku karena melakukan tindakan kejahatan berupa pencurian kendaraan bermotor.
Pihak kepolisian akan melakukan penegakkan hukum bagi siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum, karena kepolisian sesuai undang-undàng mempunyai tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, pelayan serta penegakkan hukum.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
[Nabire.Net/Ant]
pak tolong di tuntaskan itu pencuri-pencuri motor sampai di kepala-kepalanya
Motor saya 1bulan yang lalu hilang di pasar sore,padahal cuma sebentar di tinggalkan balik sudah di bawa kabur
motor dalam keadaan di kunci