Pansus DPRD Nabire Bisa Saja Tuntut Pernyataan Wakil Ketua I DPRD Nabire

Pansus Pimpinan DPRD kabupaten Nabire, bisa saja menuntut Wakil Ketua I DPRD kabupaten Nabire, Marcy Kegous S.Sos, apabila mengeluarkan pernyataan tidak benar terkait hasil pertemuan DPP PKB dan mencari-cari alasan untuk tidak mengamankan SK Gubernur Papua tentang pengangkatan Ketua DPRD kabupaten Nabire periode 2014-2019.
Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Pimpinan DPRD kabupaten Nabire, Maria Alom, selasa siang (28/06).
Dikatakannya, Pansus bisa menuntut Marcy Kegou yang menyanggah pertemuan antara DPP PKB dengan Pansus, Pimpinan DPRD Nabire, Bupati Nabire, pengurus partai PKB dari Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua, dan perwakilan Pemprov Papua. Karena pertemuan merupakan solusi terakhir yang ditawarkan Pemprov Papua untuk menyelesaikan perebutan Ketua DPRD Nabire. Dan hasilnya jelas, Wakil Ketua Umum DPP PKB, H Rasta Wiguna telah membacakan dukungan PKB kepada Naomi Kotouki sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nabire.
Secara terpisah, Ketua Pansus Pimpinan DPRD Nabire, Willem Kayame menegaskan, keputusan dukungan yang dibacakan Waketum DPP PKB, H Rasta Wiguna merupakan keputusan partai. Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Umum (Sekum) DPP PKB sudah memerintahkan kepada Waketum untuk membacakan dukungan partai kepada Pansus, Pimpinan DPRD Nabire, Bupati Nabire, pengurus PKB dan perwakilan Pemprov Papua.
Alom mengatakan, dukungan partai yang dibacakan Waketum DPP PKB, Rasta merupakan urusan internal PKB, sehingga Waket I DPRD Nabire, Marcy Kegou yang bukan dari PKB tidak perlu mengintervensi banyak dengan masalah internal partai. Sebab, Pansus Pimpinan DPRD juga tidak berasal dari PKB tetapi merupakan wakil dari beberapa partai yang ada di DPRD Nabire untuk menyelidiki perseteruan perebutan kursi Ketua DPRD.
Oleh sebab itu, Pansus juga tidak mengintervensi masalah internal partai PKB tetapi hanya untuk mencari kebenaran. Karena itu, Waket I DPRD diminta supaya jangan mengintervensi masalah partai lain tetapi hendaknya bersikap netral dengan menannggalkan kepentingan pribadi.
Untuk itu, Alom meminta kepada Waket I DPRD Nabire, Marcy tidak lagi membuat pernyataan yang menyanggah dukungan PKB untuk jabatan Ketua DPRD Nabire periode 2014-2019 yang diberikan kepada Naomi Kotouki dan siap mengamankan SK Gubernur Papua tentang Pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Nabire periode 2014-2019.
Apabila ada statemen lain yang bertentangan dengan dukungan DPP PKB dan SK Gubernur Papua yang sudah ada, Pansus bisa menuntut Waket I DPRD Kabupaten Nabire atas kelalaiannya.
(PPN)
Post Views: 754
Tinggalkan Balasan