INFO PAPUA
Home » Blog » Pajak Ranmor Telat, Ayo Bayar Mumpung Pemprov Papua Hapus Denda Pajak Hingga 17 November 2017

Pajak Ranmor Telat, Ayo Bayar Mumpung Pemprov Papua Hapus Denda Pajak Hingga 17 November 2017

Bagi pengguna kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat maupun enam, yang belum membayar pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor, ada kabar gembira, pasalnya Pemerintah Provinsi Papua, membebaskan sanksi/denda pembayaran pajak hingga bulan november 2017 mendatang.

Hal tersebut sesuai Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/134/Tahun 2017, Tentang Penghapusan /Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pembebasan tersebut mulai berlaku sejak 17 Agustus 2017 hingga 17 November 2017, serta ditetapkan oleh Gubernur Jayapura, Lukas Enembe, per tanggal 12 Juni 2017.

Namun penghapusan atau pembebasan tersebut perlu diingat hanya untuk denda, tetapi tidak berlaku untuk pokok pajak dan pokok bea balik nama.

Dengan keringanan tersebut, para pengguna kendaraan bermotor yang belum membayar pajak dan bea balik nama bisa segera melakukan pembayaran, terlebih khusus bagi yang belum membayar bertahun-tahun, dengan melakukan pembayaran di Kantor Samsat.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.