INFO NABIRE
Home » Blog » Dinas Pertanian Nabire Petakan Kebutuhan Pupuk Petani hingga 2027

Dinas Pertanian Nabire Petakan Kebutuhan Pupuk Petani hingga 2027

(Dinas Pertanian Nabire Petakan Kebutuhan Pupuk Petani hingga 2027)
(Dinas Pertanian Nabire Petakan Kebutuhan Pupuk Petani hingga 2027)

Nabire, Dinas Pertanian Kabupaten Nabire, Papua Tengah, merampungkan pendataan petani melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) pada 12 Oktober 2026. Pendataan ini dilakukan untuk memfasilitasi akses pupuk bersubsidi bagi petani pada musim tanam 2027.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nabire, Yasor Victor Sawo, mengatakan proses penginputan data berlangsung selama sepekan, mulai 6 hingga 12 Oktober 2026. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam memfasilitasi kebutuhan pupuk petani sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Yasor, keikutsertaan dalam kelompok tani yang terdaftar pada Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) menjadi syarat penting bagi petani yang ingin diusulkan sebagai penerima pupuk bersubsidi.

“Ketika mereka masuk dalam data Simluhtan, mereka memperoleh akses bantuan pemerintah, termasuk pupuk bersubsidi, alat dan mesin pertanian, serta sarana produksi lainnya seperti bibit dan benih,” katanya di Nabire, Senin.

Lebih dari 1.500 Petani Terdata di Simluhtan

Dinas Pertanian Nabire mencatat lebih dari 1.500 petani telah terdaftar dalam Simluhtan. Pendataan melalui e-RDKK diharapkan dapat membantu pemerintah memetakan kebutuhan sarana produksi pertanian berdasarkan kondisi dan kebutuhan petani di wilayah tersebut.

Data ini tidak hanya berkaitan dengan persiapan musim tanam 2027, tetapi juga mendukung pemenuhan kebutuhan petani pada musim tanam ketiga 2026. Selain itu, pendataan menjadi bagian dari perencanaan kebutuhan untuk musim tanam pertama, kedua, dan ketiga sepanjang 2027.

Ketepatan data menjadi faktor penting agar pengusulan pupuk bersubsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Dengan demikian, petani yang memenuhi persyaratan dapat difasilitasi untuk memperoleh pupuk sesuai alokasi dan ketentuan pemerintah.

Luas Lahan Menentukan Kebutuhan Pupuk

Yasor menjelaskan bahwa kebutuhan pupuk setiap petani disesuaikan dengan luas lahan yang dikelola. Petani dengan lahan maksimal dua hektare dapat mengakses pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kebutuhan pupuk untuk lahan yang melebihi luasan tersebut harus dipenuhi melalui pupuk nonsubsidi.

Kebutuhan pupuk di Kabupaten Nabire diperkirakan dapat mencapai ratusan ton. Jenis pupuk yang dibutuhkan meliputi urea, NPK, dan pupuk organik. Jumlah kebutuhan setiap jenis pupuk bergantung pada luas lahan serta kebutuhan masing-masing petani.

Karena itu, pendataan yang akurat diperlukan untuk membantu pemerintah menyusun perencanaan kebutuhan pupuk sekaligus mendukung kelancaran kegiatan pertanian.

Harga Pupuk Bersubsidi Mengacu pada Ketentuan Pemerintah

Selain pendataan penerima, harga pupuk bersubsidi juga menjadi perhatian bagi petani. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, harga eceran tertinggi (HET) sejumlah pupuk bersubsidi ditetapkan dengan rincian sebagai berikut.

Pupuk urea bersubsidi memiliki HET Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per karung berisi 50 kilogram. Sementara itu, pupuk NPK ditetapkan Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per karung berisi 50 kilogram.

Untuk pupuk NPK khusus kakao, HET ditetapkan sebesar Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per kemasan 50 kilogram. Adapun pupuk organik memiliki HET Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per kemasan 40 kilogram.

Ketentuan harga tersebut berlaku sejak 22 Oktober 2025.

Pendataan Diharapkan Mendukung Produksi Pertanian

Penyelesaian pendataan e-RDKK menjadi bagian dari upaya Dinas Pertanian Nabire memfasilitasi kebutuhan petani terhadap pupuk bersubsidi dan bantuan sarana produksi lainnya.

Data yang akurat diharapkan membantu proses pengusulan penerima serta penyesuaian kebutuhan pupuk berdasarkan luas lahan dan jenis komoditas yang diusahakan.

Bagi petani, kepastian data dan pemenuhan persyaratan administrasi menjadi hal penting untuk memperoleh akses terhadap program bantuan pemerintah.

Dinas Pertanian Nabire berharap pendataan tersebut dapat mendukung keberlanjutan kegiatan pertanian, membantu petani memenuhi kebutuhan pupuk pada setiap musim tanam, serta menjaga produksi pangan di Kabupaten Nabire.

Tahap selanjutnya bagi petani adalah memastikan keanggotaan kelompok tani dan data pada Simluhtan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses pengusulan pupuk bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.