Mulai 25 Januari 2017 Semua Angkutan Lintas Pedalaman Wajib Parkir Di Pasar Kalibobo Nabire

Kapolsek Nabire Kota, Kompol Syukur dan Kasat Lantas Polres Nabire, AKP Samuel D. Tatiratu, SIK menggelar kegiatan sosialisasi tentang Penertiban Kendaraan Lintas Pedalaman. Himbauan dan Sosialisasi tersebut dilakuan bertempat di Seputaran Pasar Karang Tumaritis, senin pagi 23 januari 2017.

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait penertiban kendaraan angkutan lintas pedalaman yang sering didapati memarkirkan kendaraanya di tiga arah jalan seputaran Pasar Karang Tumaritis Nabire.

“Pada prinsipnya kami selaku petugas tidak pernah mempersulit rekan-rekan dalam hal mengais rejeki untuk kepentingan masing-masing, ini bukan baru pertama kalinya diberikan sosialisasi terkait peraturan lalu lintas dalam hal parkir liar karena belakangan ini sudah sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lintas pedalaman“, tegas Kasat Lantas.

Ditambahkan AKP Samuel Tatiratu, kegiatan hari ini prinsipnya pencegahan, tapi akan ditindaklanjuti dengan pemasangan spanduk larangan parkir liar disertai dasar UU yang berlaku termasuk spanduk dari Dinas Perhubungan Nabire.

Dan terhitung mulai 25 januari 2017, parkiran untuk lintas pedalaman diberlakukan di Pasar Kalibobo Nabire dan akan diawasi oleh Satlantas Polres Nabire bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Nabire.

Para sopir lintas pedalaman menyambut positif rencana ini namun meminta kehadiran petugas dari Dishub dan Lantas Polres Nabire untuk hadir di Pasar Kalibobo dalam hal keamanan dan kenyamanan serta ketertiban sehingga tidak muncul masalah baru berupa perebutan lahan dan penumpang.

Selain itu para supir meminta Kasat Lantas Polres Nabire untuk memfasilitasi pembuatan SIM bagi supir yang belum memiliki SIM.

(Humas Polres Nabire)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *