Mulai 23-27 Desember Dan 31 Desember Sore Hingga Malam, Petasan & Kembang Api Dilarang Diperjualbelikan Di Nabire
Kepala Distrik Nabire Kota, Maikel Danomira SSTP, mengajak seluruh warga Nabire untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak membunyikan petasan dan kembang api saat umat kristiani merayakan Natal 25 desember 2016.
Dikatakan, sebagai umat beragama hendaknya selalu menjaga toleransi antar umat beragama sehingga hidup rukun dan saling berdampingan di kota Nabire semakin terpelihara dan harmonis.
Maikel Danomira juga menghimbau kepada para penjual kembang api di kota Nabire agar petasan dan kembang api yang dijual sesuai jenis yang direkomendasikan dan tidak berbahaya bagi keselamatan manusia.
Selain itu kepada masyarakat, agar ketika bermain kembang api dan petasan hendaknya memperhatikan waktu yang tepat sehingga saat umat kristiani merayakan natal baik malam kudus, natal pertama dan natal kedua, bisa berjalan dengan khidmat dan tidak terganggu suara petasan.
Kepala Distrik Nabire Kota, Maikel Danomira SSTP mengatakan, penjualan petasan di wilayah Distrik Nabire akan dihentikan penjualannya dari 23 – 27 desember 2016, dan dibuka 28-30 desember 2016. Kemudian tanggal 31 desember mulai pukul 15.00 wit hingga pukul 21.00 wit akan ditutup lagi penjualannya, untuk menghormati ibadah akhir tahun bagi umat nasrani. Penjualan akan dibuka kembali pukul 22.00 wit hingga 1 januari 2017.
Jika pihaknya mendapati ada penjual petasan atau kembang api yang melanggar, maka mereka akan disanksi dengan ditutupnya usaha penjual saat itu juga. Hal ini merupakan kerjasama Distrik Nabire kota dengan Polsek Nabire kota, Satpol PP dan Koramil 1705-01 Nabire.
(RRINabire)



Leave a Reply