MRP Papua Tengah Pertanyakan Perubahan Perdasus OAP Nomor 14 Tahun 2026
Nabire, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah meminta penjelasan mengenai perubahan substansi dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua (OAP). Persoalan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah ketentuan dalam regulasi yang telah ditetapkan disebut berbeda dari rancangan yang sebelumnya dibahas bersama lembaga terkait.
Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) MRP Papua Tengah, Maria Mote, S.Pd., mengatakan pihaknya perlu memperoleh penjelasan mengenai proses perubahan tersebut, termasuk pihak yang terlibat dalam penyusunannya.
Pernyataan itu disampaikan Maria saat ditemui media di Kantor MRP Papua Tengah, Nabire, Kamis (1/10/2026).
Menurut Maria, MRP menemukan adanya sejumlah tambahan ketentuan yang dinilai mengubah substansi dari pembahasan sebelumnya.
“Kami juga kaget dan bingung, kok kenapa ada penambahan sekian poin yang bisa merombak apa yang sudah menjadi patokan,” kata Maria.
MRP Minta Proses Perubahan Dijelaskan
Maria mengatakan klarifikasi diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai proses penyusunan Perdasus tersebut.
Ia mempertanyakan apakah perubahan berasal dari DPR Papua Tengah, MRP, Pemerintah Provinsi Papua Tengah maupun pemerintah pusat. Karena itu, MRP Papua Tengah menginginkan adanya pembahasan bersama untuk mengetahui kronologi perubahan substansi sebelum regulasi ditetapkan.
“Kami minta kita klarifikasi dulu, siapa oknumnya dan apa yang ditetapkan oleh daerah Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
Permintaan klarifikasi tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap Perdasus Nomor 14 Tahun 2026. Sebelumnya, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John NR Gobai juga menyatakan regulasi tersebut akan dibahas kembali menyusul masukan masyarakat. Pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) direncanakan dilakukan pada Oktober 2026.
Definisi OAP Jadi Bagian yang Disorot
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian MRP adalah ketentuan mengenai definisi dan kriteria Orang Asli Papua.
Maria berpandangan bahwa pembahasan mengenai OAP perlu tetap memperhatikan aspek asal-usul dan identitas masyarakat asli Papua.
“Yang disebut orang asli Papua itu yang benar-benar asli Papua, mama Papua, bapak Papua,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pokja Adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau, S.E., menjelaskan bahwa regulasi tersebut memiliki sejumlah kategori dalam menentukan OAP.
Berdasarkan pemberitaan mengenai substansi Perdasus tersebut, Pasal 5 antara lain mencakup orang yang lahir dari perkawinan ayah dan ibu yang berasal dari suku-suku asli di Tanah Papua, orang yang lahir dari ayah OAP dan ibu non-OAP, serta orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.
Yulius menilai rumusan tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di tengah masyarakat.
“Artinya bapak orang Papua, mama non-Papua. Titik di situ,” jelasnya.
Ia juga menyoroti ketentuan mengenai pengakuan seseorang sebagai OAP oleh masyarakat adat. Menurutnya, mekanisme tersebut harus ditempatkan dalam konteks adat dan identitas masyarakat Papua.
MRP Dorong Kesamaan Persepsi se-Tanah Papua
Yulius mengatakan pembahasan mengenai OAP tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan satu provinsi. Menurut dia, terbentuknya enam provinsi di Tanah Papua tidak menghilangkan kebutuhan untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai persoalan OAP.
“Manusia Papua itu satu. Terkait masalah Perdasus, kita perlu menyamakan persepsi. Beda provinsi, tapi peraturan Perdasus ini harus satu,” ujarnya.
Gagasan penyamaan persepsi juga sebelumnya disampaikan Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua sekaligus Ketua MRP Papua Tengah, Agustus Anggaibak. Ia mendorong adanya forum yang mempertemukan gubernur, pimpinan DPR dan pimpinan MRP dari enam provinsi untuk membicarakan definisi OAP secara bersama.
Menurut Agustus, forum bersama diperlukan agar regulasi mengenai OAP tidak berkembang dengan pemaknaan yang berbeda antara satu provinsi dan provinsi lainnya.
Evaluasi Perdasus OAP Sudah Mengemuka
Persoalan ini bukan pertama kali muncul dalam pembahasan publik. Pada September 2026, masyarakat dalam dialog pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus di Nabire juga menyampaikan masukan terkait definisi OAP, termasuk persoalan garis keturunan, hubungan genealogis, suku, marga dan wilayah adat.
DPR Papua Tengah kemudian menyatakan masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap Perdasus Nomor 14 Tahun 2026.
Sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi di Papua juga telah menyampaikan pandangan masing-masing mengenai ketentuan OAP dalam regulasi tersebut, menunjukkan bahwa pembahasan Perdasus masih menjadi perhatian publik.
Dorong Pembahasan Bersama
Yulius berharap pemerintah dan lembaga representasi masyarakat Papua dapat membuka ruang pembahasan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ia juga meminta agar pembahasan mengenai definisi OAP tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu.
Menurutnya, apabila terdapat kebutuhan untuk mengubah ketentuan terkait OAP dalam kerangka Otonomi Khusus, prosesnya perlu dilakukan melalui mekanisme hukum dan pembahasan bersama.
“Kami harap pemerintah juga tidak boleh intervensi. Dalam hal ini pemerintah pusat tidak boleh intervensi terkait definisi orang asli Papua,” katanya.
Bagi masyarakat, persoalan ini memiliki dampak yang cukup penting karena pengaturan mengenai OAP berkaitan dengan identitas masyarakat asli Papua serta pelaksanaan berbagai kebijakan khusus dalam kerangka Otonomi Khusus.
Dengan adanya permintaan klarifikasi dari MRP dan rencana pembahasan kembali di DPR Papua Tengah, perkembangan Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 masih akan menjadi perhatian dalam waktu mendatang.
MRP Papua Tengah juga mendorong agar pembahasan tidak berjalan sendiri-sendiri di tingkat provinsi. Penyamaan persepsi antara enam provinsi di Tanah Papua dinilai menjadi bagian penting dalam mencari rumusan mengenai OAP yang dapat dibahas secara bersama.
“Kita tidak boleh berjuang masing-masing, tetapi mari kita bersatu untuk menentukan definisi orang asli Papua yang seperti apa sebenarnya,” ujar Agustus Anggaibak.
[Nabire.Net/Musa Boma]





Tinggalkan Komentar