MK Tolak Permohonan PHPU Paslon Nomor 1 di Pilbup Nabire, Ini Alasannya
Nabire, 5 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Martinus Adii-Agus Suprayitno, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Nabire tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo yang didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Alasan MK Menolak Gugatan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa permohonan Paslon Nomor 1 tidak memenuhi syarat formil. Salah satu faktor utama adalah alasan permohonan yang dinilai tidak jelas atau kabur. Hal ini membuat eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan secara hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” jelas Arief Hidayat.
Dampak Putusan MK bagi Pilbup Nabire
Dengan ditolaknya permohonan ini, hasil Pilbup Nabire yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku. Keputusan MK ini sekaligus menutup peluang bagi Martinus Adii-Agus Suprayitno untuk menggugat hasil pemilihan lebih lanjut.
Bagaimana kelanjutan situasi politik di Nabire pasca putusan ini? Pantau terus berita terbaru hanya di Nabire.Net!
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan