INFO NABIRE
Home » Blog » Masyarakat Adat Nabire Gugat SK Gubernur Papua Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada PT Nabire Baru

Masyarakat Adat Nabire Gugat SK Gubernur Papua Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada PT Nabire Baru

kelapa sawit

Tak puas dengan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Papua terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP), sejumlah masyarakat  adat Kabupaten Nabire mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke  panitera sejak 23 September lalu dengan objek sengketa gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yakni SK Gubernur Papua Nomor 142 Tahun 2008 tentang pemberian izin usaha perkebunan kepada PT NB yang ditetapkan pada 30 Desember 2008 silam.

Sementara Kamis (15/10) kemarin adalah agenda pemeriksaan persiapan di PTUN Jayapura. Gugatan ini sendiri telah terdaftar dengan nomor 22/G/2015/PTUN.JPR yang ditandatangani oleh Ventje Sumual, SH sebagai panitera.

“Sudah sering kami bersengketa tapi kami selalu diperhadapkan dengan aparat sehingga kami coba melalui satu cara yang lebih bermartabat dengan mengajukan pada gugatan hukum yang kini siap digulirkan,” kata Robertino Hanebora, Sekretaris Suku Besar Yerisiam Guam, melaui ponselnya, Kamis kemarin.

Masyarakat adat menganggap ada beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan dari lahirnya IUP tersebut, pertama IUP tidak sesuai dengan pasal 17 Undang-undang No 18 tahun 2004 tentang perkebunan serta UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 dan UU No 32 Tahun 2004 pemerintahan daerah. Kedua  dari IUP tersebut perusahaan akhirnya beroperasi pada 2008 namun tak mengantongi dokumen AMDAL. Dokumen AMDAL baru diberikan pada 2013 yang dibuat oleh Bapesda Lingkungan Hidup Provinsi Papua atau 5 tahun setelah perusahaan beroperasi. Selain itu, dari SK 142 ini  menimbulkan akibat hukum terhadap penggugat dengan tidak diterimanya hak-hak sebagai pemilik ulayat.

Pihak adat sendiri lebih banyak menyerahkan persoalan ini kepada Sekretaris 2 Dewan Adat Papua, John N.R Gobay yang kini diberi mandat memonitor awal persidangan di Jayapura.

“Masyarakat pemilik ulayat sudah terlalu sering bersitegang dengan perusahaan, mereka sebenarnya hanya menuntut hak mereka. Bukan dilecehkan seperti itu apalagi kami melihat kelapa sawit hanyalah modus untuk mengambil kayu dari hutan masyarakat. Sebelum membuat perkebunan kelapa sawit tentunya daerah tersebut harus clearing area sehingga seluruh pohon harus ditebang. Kami prihatin karena kalau sudah bereaksi, kadang masyarakat dibenturkan dengan aparat Brimob dan ini rawan sekali,” beber John Gobay.

Namun kata John dari sengketa ini sejatinya bukan tertuju pada Gubernur melainkan SK gubernur yang diberlakukan sejak 2008 lalu. “Kami harap Gubernur saat ini ikut memberi perhatian sebab kami menangkap sinyal kuat sekali konspirasi dari keluarnya IUP ini. Bagi masyarakat hutan adalah mama (ibu) yang selalu menyiapkan makan tapi kalau sudah diperlakukan tak adil tentu masyarakat yang tak tahu apa-apa yang akan menanggung,” imbuh Gobay. Setelah pemeriksaan pemberkasan barulah pekan depan diagendakan untuk sidang akan dimulai dengan mendengarkan keterangan penggugat.

(CP)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.