Masih Bingung Area Parkir Yang Menggunakan Kartu Retribusi Parkir Milik Pemkab Nabire ? Ini Penjelasan Kepala BP2RD Nabire
Nabire – Pengadaan retribusi parkir di suatu daerah diharapkan dapat dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.
Di kabupaten Nabire, pemerintah daerah melalui Badan Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) kabupaten Nabire, memberlakukan kartu retribusi parkir bagi warga Nabire yang didapatkan warga saat membayar STNK di Kantor Layanan Samsat Nabire.
Namun kegunaan kartu retribusi parkir tersebut masih membingungkan bagi sebagian warga, karena warga beranggapan bahwa kartu tersebut bisa digunakan di area parkir publik, padahal tidak semua area di Nabire bisa menggunakan kartu parkir tersebut.
Nabire.Net meminta penjelasan lebih rinci mengenai hal ini kepada Kepala BP2RD kabupaten Nabire, Ganis Komarianto, Sabtu (30/03).
Diuraikan Ganis, Kartu Retribusi Parkir tersebut hanya berlaku di badan jalan, sedangkan di tempat-tempat tertentu tidak berlaku karena termasuk fasilitas tertentu.
“Jadi kartu parkir itu hanya berlaku di badan jalan, maksudnya seperti di pinggir jalan antara lain di pertokoan Oyehe dan tempat lainnya yang tidak memiliki tempat parkir”, tutur Ganis.
Artinya kartu retribusi parkir tersebut tidk berlaku di Pasar, Terminal, Tempat Wisata, RSUD dan lokasi lainnya yang sudah ada pengelola parkirnya sendiri.
Ketika ditanyakan mengapa retribusi parkir tersebut tidak diseragamkan di seluruh area parkir di Nabire, Ganis menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan mengingat ada sejumlah area yang memiliki pihak ketiga dalam pengelolaan parkirnya.
“Jika pihak ketiga tersebut berbeda dalam hal pungutan parkir dengan Pemda, maka mereka akan dikenakan pajak parkir oleh pemda”, katanya.
Ganis mengatakan, kartu parkir yang dikelola pihaknya berlaku setahun sekali dan dibayar saat perpanjangan STNK di Kantor Samsat.
“Pembayaran dilakukan di Samsat. Mengapa ? karena mereka sudah menjalin MoU dengan kami guna mencegah terjadinya kebocoran”, beber Ganis.
Seperti diketahui, kartu retribusi parkir yang dikelola BP2RD Nabire dari tahun 2016 hingga saat ini belum mengalami perubahan tarif yakni 60 ribu/tahun untuk roda dua dan 120 ribu/tahun untuk roda empat.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan