Masa Perbaikan Tersisa 9 Hari, KPU Papua Tengah Minta Peserta Pemilu Fokus Selesaikan Kekurangan yang Ada

Nabire, Bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Jumat (30/06/2023), telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Penggunaaan Aplikasi SILON DPRD pada tahapan pengajuan perbaikan data calon.
Kegiatan Bimtek ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Papua Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola, dihadiri Admin dan Operator SILON dari 18 Parpol serta Admin dan Operator SILON dari Anggota DPD.
Kegiatan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan Jingle Pemilu 2024.
(Baca Juga : KPU Papua Tengah Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI dan DPRD Papua Tengah)
Kegiatan dilanjutkan sambutan dan arahan oleh Anggota KPU Provinsi Papua Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan tanya jawab.
Saat diwawancarai awak media, Anggota KPU Provinsi Papua Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola, mengatakan,bahwa kegiatan hari ini (30/06/2023) adalah Rapat Koordinasi dengan menghadirkan Admin dan Operator SILON dari Parpol serta Admin dan Operator SILON dari Anggota DPD.
Maksud Kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaaan Aplikasi SILON
“Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh Admin dan Operator masing-masing partai, betul-betul memahami dan mengetahui isi SILON mereka masing-masing, karena pada isi SILON mereka masing-masing itu kita cantumkan daftar inventarisasi masalah dan saran perbaikan”, kata Indra.
Dijelaskan, Sistem Informasi Pencalonan (SILON) ini adalah aplikasi baru sehingga diperlukan penguatan dan peningkatan kapasitas untuk masing-masing Admin dan Operator peserta Pemilu masing-masing agar dalam proses melakukan perbaikan, mereka benar-benar memahami.
“Dilihat dari jadwal tahapan dari tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023, tinggal menyisakan 9 hari lagi. Mudah-mudahan dengan sisa waktu yang ada ini, para pesera Pemilu baik Parpol maupun perseorangan agar lebih fokus untuk menyelesaikan kekurangan-kekurangan persoalan yang ada dalam daftar inventarisasi Bacaleg mereka masing-masing, karena disana juga sudah kita cantumkan saran perbaikan. Jadi semua dokumen telah kita periksa dan telah kita serahkan ke Parpol masing-maing sekalian dengan daftar inventarisasi masalah masing-masing”, tandas Indra.
Tujuan Kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaaan Aplikasi SILON

Indra Eba Olang kepada awak media juga menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini disamping memperkenalkan kemudian memberikan pemahaman tentang SILON, juga disampaikan kewajiban-kewajiban Parpol dan hak serta kewenangan Parpol dalam proses pengajuan perbaikan untuk calon DPR, DPRD dan DPD.
“Kewajiban Parpol yang saya sampaikan adalah Parpol wajib melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang dianggap kurang, yang telah terverifikasi, kemudian diperbaiki dan Parpol juga memastikan bahwa tahapan ini tinggal 9 hari lagi untuk dikoordinasikan secara internal guna memastikan semua proses berjalan sesuai jadwal dan tahapan”, beber Indra Eba Olang.
Lebih jauh dikatakan Indra, untuk kewenangan Parpol dalam proses pengajuan perbaikan ini, Parpol punya kewenangan diantaranya Parpol bisa melakukan pergantian nomor urut, pergantian calon misalnya ada calon yang meninggal dunia atau mengundurkan diri atau kondisi-kondisi tertentu, Parpol masih punya kesempatan untuk melakukan pergantian.
“Selain itu juga kami menghimbau kepada Parpol yang ditemukan ada ganda eksternal, Parpol harus memastikan kepada Caleg yang bersangkutan karena memiliki data ganda di beberapa Parpol. Parpol perlu memastikan yang bersangkutan sebenarnya berada di partai mana disertai dengan surat pernyataan”, tuturnya.
Sedangkan untuk yang ganda internal, misalnya di Parpol yang sama tapi ada di dapil yang berbeda, maka Parpol harus memastikan yang bersangkutan di dapil mana mencalonkan diri.
Untuk ASN, jika ada ASN yang ikut caleg, maka wajib menyertakan dokumen-dokumen lain seperti surat pengunduran diri dari institusi yang berwenang yang berkaitan dengan ASN.
Kemudian misalnya ada Kepala Daerah yang mengundurkan diri dan maju caleg, maka Kepala Daerah itu wajib mengundurkan diri.
“Lalu jika ada anggota dewan petahana, misalnya mencalonkan diri di partai yang berbeda yang diwakili sebelumnya, misalnya di Pemilu 2019 di Partai A, kemudian terpilih sebagai anggota dewan di Partai A, tapi di Pemilu 2024 menjadi caleg di Partai lain, maka yang bersangkutan wajib menyertakan surat pengunduran diri dari partai. Itu poin-poin yang perlu dilengkapi oleh Parpol dalam masa perbaikan ini”, pungkas Indra Ebang Ola.
Bimbingan Teknis Penggunaaan Aplikasi SILON DPRD pada tahapan pengajuan perbaikan data calon yang dilaksanakan KPU Provinsi Papua Tengah ini juga disupport oleh Tribal Musik selaku Event Organizer.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan CV. Tribal Musik Papua, Ibu Dharma Permatasari, kepada Nabire.Net.
[Nabire.Net/Edi Sutrisno]
















Leave a Reply