INFO PAPUA
Home » Blog » Mahkamah Konstitusi Tolak Tiga Gugatan Pilkada Dari Kabupaten Waropen

Mahkamah Konstitusi Tolak Tiga Gugatan Pilkada Dari Kabupaten Waropen

index

Mahkamah Konstitusi kembali melakukan persidangan Perselisihan Hasil Pemilukada kabupaten Waropen Papua, jumat pagi tadi (22/01) yang menghadirkan 3 orang pemohon yang merupakan pasangan calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Waropen.

Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Waropen Tahun 2015 yang mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Waropen yaitu pasangan Ollen Ostal Daimboa-Zeth Tanati (No. 31/PHP.BUP-XIV/2015), Penehas Hugo Tebay-Jance Wutoi (No. 56/PHP.BUP-XIV/2016), dan Yesaya Buinei-Ever Mudumi (102/PHP.BUP-XIV/2015).

Majelis hakim yang terdiri dari Arief Hidayat, Manahan Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna memutuskan bahwa permohonan perkara pasangan Ollen Ostal Daimboa-Zeth Tanati (No. 31/PHP.BUP-XIV/2015), Penehas Hugo Tebay-Jance Wutoi (No. 56/PHP.BUP-XIV/2016), dan Yesaya Buinei-Ever Mudumi (102/PHP.BUP-XIV/2015) semuanya ditolak.

Penolakan ketiga pemohon tersebut sama yaitu terkait selisih suara yang tidak sesuai Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang 8 Tahun 2015, dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 Tahun 2015.

Adapun hasil penetapan rekapitulasi suara yang ditetapkan KPUD Waropen pada pilkada serentak lalu, pasangan Yeremias Bisai & Hendrik Wonatorey meraih suara tertinggi.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.