LPMA Swamemo Minta Pemkab Paniai Turun Tangan Atasi Persoalan Degeuwo Yang Sudah Lama Dibiarkan
Paniai – Persoalan sepanjang kali Degeuwo yang menjadi lokasi pertambangan hingga kini masih tidak ada titik terang. Dalam hal belum ada produk hukum tentang penyelamatan kekayaaan alam disekitar itu. Malahan lokasi tersebut menjadi seolah-olah kekuasaan dari oknum pengusaha ilegal yang merasa itu adalah tanah mereka.
Hampir 15 tahun lebih lokasi itu dikelola pengusaha ilegal yang dibackup oleh aparat keamanan. Berbagai kasus sudah terjadi disana. Dan merembet hingga pembukaan tempat hiburan seperti Bar, Biliar dan Karaoke.
Fakta diatas membuktikan bahwa telah terjadi pembiaran oleh para kepala daerah serta DPRD. Tidak ada lagi batasan bagi perlindungan sumber daya manusia dan alam di wilayah itu.
Menyingkapi persoalan tersebut, Sekjen Lembaga LPMA Swamemo, Jhon Kobepa, menegaskan bahwa keberadaaan LPMA Swamemo selama ini adalah untuk berjuang mengembalikan hak-hak warga asli Papua yang berada di Degeuwo.
Sepanjang Kali Degeuwo adalah hak milik dari warga Suku Mee, Moni, Damal dan Walani. Lokasi tersebut adalah tanah ulayat yang sudah ada sejak dulu dan turun temurun hingga saat ini.
Namun tanah itu telah dirampas, dikuras, dan warga sekitar banyak yang menjadi korbannya. Para pengusaha serta orang-orang dari luar datang menghadirkan hiburan sesat dan merusak alam Degeuwo.
Jhon Kobepa berharap agar Bupati Paniai serta DPRD Paniai berani bertindak tegas terhadap persoalan yang sudah lama terjadi dan seakan terjadi pembiaran.
Pemerntah harus berdiskusi dengan lembaga masyarakat adat serta para tokoh adat untuk bersama-sama mengambil tindakan menyelematkan alam dan manusia Degeuwo tersebut.
*Penulis : Jhon Johanis Kobepa/Sekjen LPMA Swamemo
[Nabire.Net]



Leave a Reply