Lemasa Timika Dorong Pembentukan Pengadilan Adat Di Amungsa
Proses penyelesaian masalah dalam masyarakat sudah biasa dilakukan oleh masyarakat secara turun temurun, sebelum ada Negara dan segala Lembaga Yudikatifnya. Dalam penyelesaian masalah dalam masyarakat adat juga kita memiliki cara untuk melakukan pembuktian secara adat.
Dalam masyarakat juga ada orang yang memang mempunyai kharisma atau dipercaya dapat menyelesaikan masalah yang disebut Menagawan. Dalam masyarakat juga terdapat norma norma adat yang kemudian jika dilanggar maka ada sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang melanggar norma tersebut.
Setelah adanya Negara, dengan Badan Yudikatifnya, seperti; Pengadilan, Kejaksaaan dan Kepolisian, kami menyadari bahwa apa yang dahulu dan sekarang masih dilakukan oleh Masyarakat Adat Papua, itulah yang disebut dengan Proses Peradilan.
Bedanya adalah dalam Masyarakat Adat dapat dilakukan semua fungsi oleh satu kelompok atau satu orang yang memang dipercaya ahli dalam memecahkan masalah dan adil dalam mengambil keputusan. Dalam Suku Amungme orang yang menyelesaikan masalah disebut Menagawan. Dahulu Para Menagawan menyelesaikan masalah di Isorei, sekarang Lemasa adalah Isorei.
Pengertian Peradilan Adat Dalam Perdasus No 20 Tahun 2008 disebutkan Peradilan Adat merupakan Pengadilan perdamaian dalam masyarakat adat, hal ini tentunya benar sebab dalam proses peradilan adat kadang kala menghasilkan sebuah perdamaian karena tiap pihak diberikan keleluasaan untuk berbicara, sehingga secara psikologis ada kepuasan untuk para pihak, dalam prosesnya peradilan adat juga merupakan sarana untuk saling memberikan peringatan atau nasehat dari masyarakat secara umum tetapi terlebih lagi dari orang yang terpercaya atau terpandang atau pimpinan adat dalam masyarakat adat.
Peradilan Adat bukan bagian dari Peradilan Negara, melainkan Lembaga Peradilan Masyarakat Adat Papua. Pengadilan adat adalah lembaga penyelesaian sengketa atau perkara adat dalam masyarakat hukum adat tertentu di Papua;
Dengan dasar ini maka Lemasa mendorong membentuk pengadilan adat di Amungsa. Wewenang Pengadilan Adat Pengadilan adat berwenang menerima dan mengurus perkara perdata adat dan perkara pidana adat di antara warga masyarakat adat di Papua. Pengadilan adat dapat menerima dan mengurus perkara yang terjadi antara orang asli Papua dan bukan Papua jika ada kesepakatan di antara para pihak.
Perkara adat yang tidak bisa diselesaikan melalui kewenangan peradilan adat dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan umum.
[Nabire.Net/John.NR.Gobay]
Tinggalkan Komentar