INFO NABIRE
Home » Blog » Kuasa Hukum KPUD Nabire Anggap Permohonan Perkara Pasangan AMAN Tidak Berdasar & Mengada-ada

Kuasa Hukum KPUD Nabire Anggap Permohonan Perkara Pasangan AMAN Tidak Berdasar & Mengada-ada

Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang lanjutan gugatan Pilkada Nabire, selasa 12 januari 2015 dengan agenda persidangan yaitu mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan, dalam hal ini termohon adalah KPUD kabupaten Nabire.

Kuasa Hukum KPUD Nabire, Mahfud, memang telah memohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam Petitumnya agar menolak semua permohonan dari perkara no 21/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Agus Zonggonau-Ishak Mandosir, perkara no 22/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Yakob Panus Jingga-Melkisedek Rumawi dan perkara no 25/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Decky Kayame-Adauktus Takerubun.

Berikut ini Kuasa Hukum KPUD Nabire, Mahfud menjelaskan kepada Pimpinan Sidang MK, Arief Hidayat, terkait permohonan dari perkara no 21/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Agus Zonggonau-Ishak Mandosir.

Selanjutnya Kuasa Hukum termohon dalam hal ini KPUD Nabire menjelaskan kepada Ketua Sidang Arief Hidayat bahwa perkara yang diajukan oleh pemohon, dalam hal ini perkara no 21/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Agus Zonggonau-Ishak Mandosir, tidak memenuhi syarat ketentuan. Syarat ketentuan yang dianggap kuasa hukum KPUD Nabire tidak memenuhi syarat yaitu selisih suara yang dianggap kuasa hukum KPUD Nabire tidak sesuai Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang 8 Tahun 2015.

Selain itu kuasa hukum KPUD Nabire mengatakan permohonan pemohon (penggugat) kabur atau tidak jelas, adapun dalil-dalil  yang dianggap kabur yakni pemohon mengatakan ada penangkapan 10 orang terkait jual beli suara, lalu ada surat undangan yang tidak didistribusikan kepada pemilih, mobilisasi massa, serta KPUD Nabire dianggap memihak salah satu calon karena melakukan DPT acak, lalu KPUD Nabire tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya .

Terhadap dalil jual beli suara, Termohon atau KPUD Nabire membantah dengan tegas karena seandainya pun benar terjadi jual beli suara yang dilakukan oleh oknum yang selanjutnya ditangkap oleh pihak keamanan, maka hal tersebut tidak serta merta menjadi tanggung jawab hukum dari Termohon. Terlebih Pemohon  tidak mampu menjelaskan hubungan hukum antara dugaan peristiwa yang terjadi dengan perolehan suara Pemohon, tidak mampu menjelaskan ketua RT, KPPS dan anggota TPS, serta tim sukses mana dan suara pasangan calon berapa yang diperjualbelikan.

Terkait dalil Termohon (KPUD Nabire) selaku penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati, tidak menjalankan tugas dan fungsinya, Termohon dalam hal ini KPUD Nabire membantah karena Pemohon tidak dapat menjelaskan tugas apa yang tidak dilakukan, tidak dijalankan oleh Termohon, dan fungsi apa yang ditinggalkan, diabaikan, tidak dijalankan oleh Termohon.

Untuk dalil surat undangan yang tidak didistribusikan, Kuasa Hukum KPUD Nabire mengatakan penggugat/pemohon tidak dapat menjelaskan kejadian tersebut terjadi di TPS berapa, kampung apa dan Distrik apa, sehingga penggugat dianggap tidak berdasar permohonannya.

Untuk dalil mobilisasi massa, kuasa hukum KPUD Nabire mengatakan pemohon/pengguat tidak bisa menjelaskan darimana massa dikerahkan dan disebar di TPS berapa saja saat Pencoblosan berlangsung, dan sejauh mana pengaruhnya terhadap perolehan suara pasangan calon.

Terkait dalil DPT acak, kuasa hukum KPUD Nabire menganggap Pemohon/Penggugat mengada-ada, karena pemohon/penggugat tidak bisa menjelaskan bagaimana cara melakukan DPT acak, dan atas dasar apa 50% penduduk Nabire tidak mendapat undangan serta adanya TPS siluman.

Kuasa hukum KPUD Nabire juga menganggap, Pemohon (penggugat) salah menggugat (error in persona) dimana gugatan ditujukan kepada KPUD Paniai dan bukan KPUD Nabire.

Berdasarkan dalil-dalil diatas, Kuasa Hukum KPUD Nabire menganggap pemohon/penggugat dalam hal ini perkara 21/PHP.BUP-XIV/2016 atas nama Agus Zonggonau-Ishak Mandosir, tidak berdasar dan tidak beralasan hukum serta tidak ada bukti yang meyakinkan seperti yang didalilkan. Kuasa hukum KPUD Nabire juga menganggap dalil-dalil pemohon hanya didasarkan pada peristiwa yang diandaikan oleh pemohon sendiri.

(Berdasarkan Risalah Persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 12 januari 2016)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.