INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » KPU Papua Tengah Gelar Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik di Nabire

KPU Papua Tengah Gelar Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik di Nabire

Nabire, 15 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik tingkat provinsi di Aula Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Senin (15/12/2025).

Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Sepo Nawipa, dan dihadiri oleh pimpinan serta perwakilan partai politik yang ada di wilayah Papua Tengah.

Dalam sambutannya, Sepo Nawipa menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pemutakhiran data meliputi kepengurusan partai, alamat domisili kantor, keterwakilan perempuan, data keanggotaan, hingga kelengkapan dokumen administrasi lainnya.

“Pada prinsipnya, KPU memfasilitasi partai politik untuk mencocokkan data yang ada di Sipol. Jika terdapat perubahan atau ketidaksesuaian, partai diminta segera melakukan perbaikan dan menyerahkan data terbaru,” ujar Sepo Nawipa.

Dari hasil verifikasi awal, KPU Papua Tengah masih menemukan sejumlah partai politik yang perlu melengkapi dan memperbaiki dokumen, terutama terkait perubahan kepengurusan dan Surat Keputusan (SK) partai yang masih dalam proses di tingkat pusat. Selain itu, tidak semua partai politik dapat menghadiri rapat koordinasi tersebut.

“Bagi partai politik yang belum hadir, kami persilakan untuk datang langsung ke kantor KPU Papua Tengah agar mendapatkan penjelasan serta melakukan pemutakhiran data,” tambahnya.

Sepo Nawipa menegaskan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data partai politik ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, yang mengatur bahwa pemutakhiran data dilakukan dua kali dalam setahun, yakni periode Januari–Juni dan Juli–Desember.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan pemutakhiran ini bersifat penertiban dan perapian administrasi, bukan merupakan tahapan pencalonan dalam pemilihan umum. Tahapan pencalonan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Kami berharap seluruh partai politik segera menyesuaikan data masing-masing karena jadwal tetap berjalan. KPU hanya menjalankan amanah untuk memfasilitasi serta memastikan tertib administrasi kepartaian,” tutup Sepo Nawipa.

[Nabire.Net/Marten Dogomo]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.