KPU Nabire Minta PPS Daftarkan PPDP Mulai 22 Desember 2017-10 Januari 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Nabire mulai membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk mempersiapkan Pemilihan Gubernur Papua 2018.
Sesuai dengan pengumuman KPU Nabire No 135/PL.03.1-Pu/9104/KPU-Kab/XII/2017, KPU kabupaten Nabire mulai membuka pendaftaran PPDP mulai 22 Desember hingga 10 Januari 2017. PPDP sendiri dipilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. PPDP dapat berasal dari pengurus RT/RW atau sebutan lainnya yang diusulkan oleh PPS di wilayah kerjanya.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam mengusulkan atau mengangkat PPDP adalah sebagai berikut :
1. Berdomisili di wilayah kerja, dibuktikan dgn KTP-el dan Surat Keterangan.
2. Bukan salah satu anggota parpol atau tim kampanye pasangan calon.
3. Dapat bekerja sama dengan RT/RW.
4. Bukan dari anggota TNI/Polri.
5. Berusia minimal 17 tahun.
6. Bersedia menjadi salah satu anggota KPPS.
7. Bersedia melakukan coklit sejak hari pertama pada tanggal 20 januari 2018 (minimal 5 rumah).
8. Menandatangani surat pernyataan kesiapan menjadi PPDP.
9. Rajin & Teliti serta mempunyai tulisan yang dapat dibaca oleh orang lain.
Kepada Nabire.Net, Ketua KPU Nabire Nelius Agapa mengatakan, nantinya tugas PPD adalah melakukan penelitian dan pencocokan terhadap data pemilih hasil sinkronisasi kerja selama 30 hari, dan jadwal tersebut mulai dilaksanakan 20 Januari hingga 18 Februari 2018.
[Nabire.Net]


Leave a Reply