INFO PAPUA
Home » Blog » “KPU Deiyai Harus Tunduk Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Dalam Penyaringan Calon Bupati/Wabup”

“KPU Deiyai Harus Tunduk Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Dalam Penyaringan Calon Bupati/Wabup”

Sebagai penyelenggara pemilu dan menyukseskan pesta demokrasi masyarakat khususnya di kabupaten Deiyai, Papua, yang akan menggelar Pilkada Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2018 nanti, KPU Deiyai diminta lebih jeli dalam meneliti berkas administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati baik independen maupun berbendera parpol.

Hal itu ditegaskan Intelektual Muda kabupaten Deiyai, Amoye Robby Pekei S.Psi (Red : sebelumnya tertulis Amoye Pekei),  Jumat 15 Desember 2017, kepada Nabire.Net.

“KPU Deiyai perlu melihat dan mencermati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2017 tentang pencalon bakal calon bupati dan wakil bupati, pada Bab II tentang persyaratan calon dan pencalonan, pada bagian kesatu persyaratan calon”, ungkap Amoye Robby Pekei.

Dijelaskan, pasangan calon yang akan mencalonkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten Deiyai, harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari jabatan sebelumnya. Baik itu Buapati maupun Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TNI,PNS, dan Lurah/kepala Desa, Anggota KPU.

Selain itu, Amoye Robby Pekei juga mengatakan bahwa pada saat penyerahan dokumen dan verifikasi berkas oleh paslon cabup dan cawabup, KPU harus menyeleksi dengan baik berkas calon sesuai dengan PKPU No. 3 Tahun 2017 sehingga tidak terjadi masalah diantara para calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Deiyai baik itu lewat calon perseorangan atau independen maupun partai politik atau gabungan partai politik.

“Saya berharap KPU sebagai penyelenggara Pilkada mampu menterjemahkan PKPU No. 3 Tahun 2017 dengan baik demi terlaksananya Pesta Demokrasi yang jujur, adil dan bermartabat di kabupaten Deiyai”, harap Amoye Robby Pekei.

Senada dengan Amoye Robby Pekei, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Deiyai, Willem Bukega, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai harus netral dalam penyelenggaraan Pemilukada 2018 dan tegakan tata cara pencalonan bupati dan wakil bupati mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2017.

“Saya harap KPU bisa menjalankan tahapan demi tahapan mulai dari tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas, dan lain sebagainya, selain itu para calon bupati dan calon wakil bupati baik lewat perseorangan atau independen maupun lewat partai politik serta gabungan partai politik harus sadar diri, jika belum ada kelengkapan dokumen maka harus dilengkapi”, beber Willem.

[Nabire.Net/Yulianus.Mote]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.