INFO PAPUA
Home » Blog » Koordinator Aksi Pengepungan Asrama Papua Surabaya Resmi Jadi Tersangka

Koordinator Aksi Pengepungan Asrama Papua Surabaya Resmi Jadi Tersangka

(Tri Susanti, Koordinator Aksi Rasisme di Asrama Papua Surabaya/Sumber Foto.Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)

Surabaya – Tri Susanti, Koordinator aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (28/08), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Dijelaskan Kabid Humas, penetapan Susi sebagai tersangka diperkuat sejumlah alat bukti diantaranya keterangan dari 16 orang saksi yang diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Kemudian, ada pula keterangan sejumlah saksi ahli yang telah dihimpun pihaknya.

Selain itu, bukti video dan unggahan di media sosial juga memperkuat penetapan tersangka sebagai bukti digital karena berkaitan dengan UU ITE.

Barung menambahkan, pemeriksaan dan penyidikan masih terus berjalan, ia pun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.



Susi dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Tersangka Tri Susanti juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.