Kontraktor Proyek Jembatan Kali Bumi Bawah Nabire Papua Tengah Diduga Pinjam Bendera

Nabire, Proyek pembangunan jembatan Kali Bumi Bawah sepanjang 100 meter yang berada di ruas jalan Nabire menuju Bandara Karadiri Nabire Papua Tengah, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya indikasi korupsi yang melibatkan kontraktor yang diduga menggunakan praktik “pinjam bendera”.
PT Somba Hasbo, sebuah perusahaan berkantor di Jakarta Timur, menjadi pusat perhatian setelah diduga menjadi pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Rafael Ood Ambrauw, seorang pegiat anti korupsi yang aktif di Tanah Papua. Rafael mengatakan kekecewaan kepada Dinas PUPR Provinsi. Ia menyoroti mengapa proyek tersebut diberikan kepada kontraktor dari luar daerah Papua, sementara masih banyak kontraktor lokal berkualitas yang dapat melaksanakan proyek tersebut.
Pada investigasi selanjutnya, Rafael mengungkapkan fakta yang menggemparkan. Kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek jembatan tersebut ternyata berasal dari Provinsi Papua Selatan, tepatnya Kabupaten Boven Digoel. Lebih mengkhawatirkan lagi, kontraktor ini hanya meminjam nama PT Somba Hasbo, suatu praktik yang dikenal sebagai “pinjam bendera.” Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek jembatan ini telah melibatkan konglomerat korupsi sejak awal.
Praktek pinjam bendera, yang merupakan penggunaan perusahaan orang lain dalam proses tender proyek pemerintah, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat berujung pada tindak pidana. Rafael mengatakan bahwa praktek semacam itu sering dilakukan oleh oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab demi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa dari pemerintah. Dalam beberapa kasus, pengusaha atau kontraktor bahkan menggunakan pinjam bendera untuk memonopoli proyek-proyek milik pemerintah di tingkat kabupaten.
Pinjam bendera merupakan praktik fiktif dalam pengadaan barang dan jasa, di mana badan usaha yang memiliki pengalaman dalam proyek yang diincar digunakan oleh perusahaan lain yang sebenarnya belum memiliki pengalaman. Hal ini memungkinkan perusahaan yang sebenarnya tidak kompeten untuk mendapatkan proyek tersebut.
Rafael menekankan bahwa praktik pinjam bendera sudah tidak lazim lagi, terlepas dari ada tidaknya kesepakatan bersama. Ia meminta agar Dinas PUPR Provinsi melakukan verifikasi yang lebih ketat terhadap pemilik kontraktor dan perusahaan yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah. Rafael juga berharap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi alat bukti bagi aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian, untuk menyelidiki secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Proyek pembangunan jembatan ini memiliki anggaran sebesar Rp20.419.548.915,28 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 130 hari kalender, dimulai dari tanggal 22 Agustus hingga 29 Desember 2022. Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 27 Februari 2023 menunjukkan adanya kekurangan volume sebesar Rp4.392.511.000,00, yang menjadi kerugian negara yang signifikan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses pengadaan proyek pemerintah. Skandal korupsi ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan, verifikasi, dan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan tindakan korupsi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bebas korupsi di Indonesia.
[Nabire.Net]


Leave a Reply