INFO NABIRE
Home » Blog » KNPB Nabire Mengaku Sempat Dihadang Aparat Usai Penggalangan Dana di Karang Pasar

KNPB Nabire Mengaku Sempat Dihadang Aparat Usai Penggalangan Dana di Karang Pasar

(KNPB Nabire Mengaku Sempat Dihadang Aparat Usai Penggalangan Dana di Karang Pasar)
(KNPB Nabire Mengaku Sempat Dihadang Aparat Usai Penggalangan Dana di Karang Pasar)

Nabire, 28 Maret 2026 – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire mengaku sempat dihadang aparat dari satuan intelijen keamanan (Intelkam) Polresta Nabire usai menjalankan kegiatan penggalangan dana melalui “kotak revolusi” di kawasan Karang Pasar, Sabtu (28/3/2026).

Informasi tersebut disampaikan oleh Ando Douw dari bidang diplomasi KNPB Nabire.

Menurut kronologi yang disampaikan, kegiatan penggalangan dana dimulai sekitar pukul 08.11 WIT dengan menempatkan kotak penggalangan dana di area Karang Pasar. Kegiatan tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 11.20 WIT.

Usai kegiatan, saat sejumlah anggota KNPB hendak kembali, mereka disebut sempat didatangi oleh seorang aparat intel yang mengambil foto dan menanyakan beberapa hal terkait kegiatan tersebut.

“Setelah itu, aparat intel meninggalkan lokasi, namun tidak lama kemudian anggota kembali dihadang oleh aparat dari Intelkam dan Reskrim yang datang menggunakan dua mobil dan satu sepeda motor,” ujar Ando dalam keterangannya.

Ia menambahkan, sempat terjadi negosiasi antara kedua pihak. Dalam pertemuan tersebut, aparat disebut meminta agar atribut berupa bendera KNPB diturunkan.

Setelah negosiasi berlangsung, anggota KNPB kemudian membubarkan diri dan menuju ke rumah masing-masing.

Namun, menurut pihak KNPB, situasi berlanjut dengan kedatangan dua truk Dalmas yang disebut sempat melakukan pengejaran hingga ke permukiman warga.

Sikap KNPB

Ketua KNPB Wilayah Nabire, Krish Mote, dalam pernyataannya menegaskan agar aparat kepolisian tidak membatasi ruang demokrasi, khususnya kebebasan berekspresi.

“Kebebasan berekspresi dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F, serta diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya.

KNPB juga menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut.

Saat berita ini diturunkan, Nabirenet sedang berupaya meminta konfirmasi dari pihak kepolisian.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

  • Sa papua
    28 Maret, 2026 19:53 pada 19:53

    kebebasan berekpresi memang d jamin undang2….tp tidak menggunakan bendera dan dengan tujuan makar begitu….cerdas sedikit dlm memaknai undang undang….

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.