INFO NABIRE
Home » Blog » Ketua KPU Nabire Minta Anggota PPS Dibantu PPDP Untuk Menyusun Hasil Coklit Daftar Pemilih Paling Lambat 4 Maret 2018

Ketua KPU Nabire Minta Anggota PPS Dibantu PPDP Untuk Menyusun Hasil Coklit Daftar Pemilih Paling Lambat 4 Maret 2018

Guna meminimalisir pemilih ganda sekaligus mengetahui data terakhir daftar pemilih di kabupaten Nabire dalam rangka menghadapi Pemilihan Gubernur Papua tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Nabire meminta kepada para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di tiap kampung di seluruh Nabire untuk terus aktif bergerak menyusun hasil pencocokan dan penelitian daftar pemilih.

Seperti diketahui, anggota PPDP dibantu anggota PPS telah melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian daftar pemilih (Coklit) sejak 20 Januari 2018 lalu. Hasil Coklit tersebutlah yang nantinya akan direkapitulasi untuk menjadi Daftar Pemilih menghadapi Pilgub Papua 2018 mendatang.

Oleh karena itu, KPU Nabire meminta kepada anggota PPS dibantu anggota PPDP untuk segera menyusun hasil Coklit sejak 19 Februari lalu hingga batas akhir 4 Maret 2018 nanti. Data pemilih hasil pemutakhiran dibuat dalam hard copy dan soft copy yang isinya data pemilih baru, perbaikan data pemilih, rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran, dan hasilnya disampaikan kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) mulai tanggal 5 s/d 7 Maret 2018.

Kepada Nabire.Net rabu sore (28/02), Ketua KPU Nabire, Nelius Agapa ST, mengatakan setelah hasil Coklit tersebut disampaikan ke PPD tiap Distrik, selanjutnya PPD akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih mulai tanggal 5 s/d 7 Maret 2018, menggunakan formulir model AC 2-KWK, serta hasil rapat pleno tersebut, dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPD di setiap Distrik yang ada di kabupaten Nabire.

Ditambahkan Nelius Agapa, rapat pleno rekapitulasi tersebut harus dihadiri oleh anggota PPS, Panwas Distrik, dan tim kampanye pasangan calon. Maksud menghadirkan tim kampanye pasangan calon tersebut untuk memberikan masukan apabila terjadi kekeliruan dalam rekapitulasi.

“Masukan dari Tim Kampanye paslon harus disertai data otentik dan data tertulis berupa identitas pemilih dan lokasi TPS yang keliru, dan hal itu harus ditindaklanjuti oleh PPD, dan hasil tindaklanjut dari PPD dituangkan ke dalam formulir model AB 2-KWK dan rekapitulasi daftar pemilih non E-KTP”, tandas Nelius.

Selanjutnya menurut Nelius, PPD memberikan hasil rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih, kepada KPU kabupaten Nabire, Panwas Distrik dan Tim Kampanye Pasangan Calon.

“Pemilih yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) di tingkat PPS dan PPD, tidak dimasukan sebagai pemilih”, pungkas Nelius Agapa ST, kepada Nabire.Net.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.