Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Nabire, Sadrak Kudiai mengatakan, penangkapan dua aktivis pada hari Kamis (28/5/2015), lalu di Taman Gizi, pusat kota Nabire oleh polisi karena menggelar jumpa pers adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan tidak sepantasnya ditangkap.
“Teman-teman saya tidak mengacaukan stuasi di Nabire, mereka hanya menggelar jumpa pers dalam rangka mendukung kegiatan dari United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Jumpa pers kok ditahan, itukan tidak wajar. Polisi sangat keliru tegakan hukum,” ujar Sadrak Kudiai.
Sebelumnya, Kamis, 28 Mei 2015, Yafet Keiya, pengurus KNPB wilayah Nabire, dan Ottis Munipa, pemuda Papua lainnya yang kebetulan duduk di Taman Gizi, ditangkap polisi dan dipenjara hingga saat ini.
Alasan penangkapannya, dikonfirmasi polisi, hanya karena menggelar jumpa pers kepada insan media, terkait sikap mereka mendukung ULMWP untuk menjadi anggota penuh di MSG.
“Negara Indonesia adalah negara hukum kemudian hukum itu ditegakan oleh polisi namun polisi tidak tegakan hukum itu. Dua teman kami atas nama Ketua Komisi Urusan Luar Negeri Parlemen Rakyat Daerah (PRD) wilayah Meepago Yafet Keiya serta Ottis Munipa itu tidak melanggar hukum tetapi polisi tahan jadi kami meminta kepada Kaporles Nabire serta jajarannya segera keluarkan dua teman kami itu, karena dukungan kami ke ULMWP itu tetap akan berjalan terus,” ungkapnya.
Leave a Reply