Ketua Bawaslu Paniai Soroti Kejanggalan Data dalam Pilkada Papua Tengah dan Paniai 2024
Paniai, 14 Desember 2024 – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paniai, Stefanus Gobai, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai tahun 2024.
Menurut Stefanus, masyarakat Paniai telah menunjukkan kecerdasan dan kesadaran akan demokrasi, serta menjunjung tinggi asas pemilu. Namun, proses pemilu tahun ini tidak lepas dari berbagai persoalan yang diduga disebabkan oleh penyelenggara.
“Rakyat Paniai sudah cerdas dan sadar akan demokrasi, tetapi ada persoalan dalam proses yang diduga diciptakan oleh penyelenggara,” jelasnya.
Stefanus menjelaskan, pelaksanaan Pilkada di Papua Tengah, termasuk Kabupaten Paniai, menggunakan sistem noken sesuai dengan amanah PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Sistem ini mengharuskan adanya musyawarah dan mufakat bersama kepala suku dan masyarakat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebelum hasilnya direkap oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Namun, pihak Bawaslu menemukan adanya perbedaan data antara C-Hasil (hasil suara di lapangan) dengan D-Hasil (rekapitulasi di tingkat PPD).
“Kami memantau adanya perubahan data dari C-Hasil ke D-Hasil. Ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam fungsi pengawasan,” ungkap Stefanus.
Bawaslu Paniai meminta para penyelenggara Pilkada untuk bekerja secara transparan dan menjunjung tinggi kejujuran demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Kesepakatan dalam sistem noken harus dilahirkan di TPS melalui musyawarah dan mufakat. Penyelenggara wajib memastikan hasil tersebut sesuai dengan realitas di lapangan,” tambahnya.
Ketua Bawaslu juga menekankan pentingnya koordinasi antara semua pihak, termasuk kepala suku, masyarakat, dan penyelenggara, untuk memastikan hasil Pilkada yang adil dan bebas dari kecurangan.
Dengan adanya temuan ini, Stefanus berharap pihak terkait segera mengambil langkah-langkah perbaikan agar proses demokrasi di Kabupaten Paniai berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
“Kami terus berkomitmen mengawasi jalannya Pilkada 2024 demi terwujudnya demokrasi yang bersih dan bermartabat,” tutupnya.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]
Mohon maaf jika ada bukti kuat bahwa perlu proses karena menang dan kalah diatas net
Siapa dia yg kerja jujur diatas Negeri ini umur akan panjang. Selamat bekerja ketua Bawaslu kabupaten Paniai 🙏
Kabupaten paniai kami harap PSU karna ketua kpu dan anggota Bawaslu di lakukan adalah ilegal.