Kepala Dinas Pendidikan Nabire : Sekolah Hanya Libur Tanggal 5 Februari
Nabire – Dalam rangka memperingati HUT Pekabaran Injil di Papua ke-165 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Nabire telah menetapkan hari libur resmi dan cuti bersama.
Penetapan libur resmi dan cuti bersama dalam rangka HUT Pekabaran Injil di Papua ke-165 sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati Nabire, Nomor 003/204/SET, tanggal 3 Februari 2020.
Dalam surat edaran tersebut, libur resmi dalam rangka HUT PI ke-165, jatuh pada tanggal 5 Februari 2020 sementara cuti bersama jatuh pada tanggal 6 dan 7 Februari 2020.
(Baca Juga : Pemkab Nabire Tetapkan Libur Resmi & Cuti Bersama Dalam Rangka HUT PI di Papua)
Namun tidak demikian dengan kalender pendidikan. Libur HUT PI ke-165 hanya berlaku satu hari bagi setiap sekolah. Sedangkan tanggal 6, 7 dan 8 Februari, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan seperti biasa.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Nabire, Yulianus Pasang S.Pd M.Pd, saat dihubungi Nabire.Net, selasa sore (04/02).
“Kalau kita rujuk dari kalender pendidikan yang dikeluarkan Provinsi, yang libur hanya tanggal 5 Februari. Awal semester itu, guru-guru sudah buat perangkat pembelajaran, sehingga kompetensi pelajaran sudah teralokasi habis. Kalau diliburkan tanggal 6, 7 dan 8 maka materi tidak selesai, apalagi saat ini ujian dipercepat”, kata Kepala Dinas Yulianus Pasang.
Lanjut Kepala Dinas, hal itu sudah dibicarakan dengan Sekda Nabire, bahwa libur resmi untuk lingkup pendidikan hanya di tanggal 5 Februari 2020, sedangkan tanggal 6, 7 dan 8 Februari 2020, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
“Kami sudah bicara dengan Sekda, bahwa sekolah hanya libur tanggal 5 Februari, sedangkan tanggal 6, 7 dan 8 tetap sekolah”, tutup Yulianus Pasang.
[Nabire.Net]
Share on:
WhatsApp
Post Views: 1,016
Tinggalkan Balasan