INFO NABIRE
Home » Blog » Kepala BPJS Kesehatan Nabire Bicara tentang Rencana Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Nabire Bicara tentang Rencana Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

(Kepala BPJS Kesehatan Nabire, Marell Obrin Thompson Gultom)

Nabire, Mulai tahun 2023, Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Sejumlah pengguna BPJS Kesehatan di Nabire yang iuran BPJS Kesehatannya per bulan adalah iuran Kelas 1 dan 2 mempertanyakan penggantian sistem tersebut.

Nabire.Net meminta pendapat dari Kepala BPJS Kesehatan Nabire, Marell Obrin Thompson Gultom, terkait isu ini.

Kepala BPJS Kesehatan Nabire, Marell Obrin Thompson Gultom, menginformasikan Holding Statement dari pusat sebagai berikut :

Amanah konstitusi Indonesia yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui JKN, negara berupaya menyediakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memastikan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa menimbulkan beban finansial yang berat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagai lembaga hukum publik yang bertugas mengelola Program JKN, menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan semua regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi isu yang berkembang mengenai rencana implementasi Klasifikasi Rawat Inap Spesialis (KRIS), BPJS Kesehatan ingin menegaskan beberapa poin penting:

1. Penjaminan JKN Tetap Mengacu pada Peraturan Presiden yang Berlaku

Sampai dengan saat ini, penjaminan bagi peserta JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden yang berlaku. Sistem JKN tetap terbagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Begitu pula dengan pembayaran klaim ke rumah sakit, besaran tarifnya masih mengacu pada masing-masing kelas rawat inap.

2. Pentingnya Kajian Implementasi KRIS yang Komprehensif

Terkait dengan rencana implementasi KRIS, BPJS Kesehatan menekankan pentingnya kajian yang komprehensif. Kajian ini tidak hanya harus mempertimbangkan kesiapan fasilitas kesehatan, tetapi juga perlu memperhatikan kebutuhan dan ekspektasi peserta JKN terhadap pelayanan kesehatan ke depannya. Hal-hal seperti mutu pelayanan kesehatan, besaran iuran, dan berbagai aspek lain yang akan memengaruhi peserta JKN perlu dipertimbangkan secara matang. Kajian ini juga harus mencakup seluruh segmen kelas kepesertaan JKN yang ada saat ini, bukan hanya terfokus pada kelompok kelas tertentu.

3. Menjamin Kualitas Pelayanan Kesehatan yang Baik

Pada prinsipnya, apapun kebijakan yang nanti diterapkan, harus memberikan kepastian bahwa peserta JKN akan tetap terlayani dengan kualitas yang baik. Kualitas pelayanan kesehatan menjadi aspek yang tidak boleh dikorbankan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan sistem JKN.

BPJS Kesehatan siap berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk pemerintah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa implementasi KRIS, atau kebijakan apapun yang berkaitan dengan JKN, akan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta JKN dan memenuhi prinsip jaminan sosial yang adil dan berkualitas sesuai dengan amanah konstitusi.

BPJS Kesehatan akan terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

[Nabire.Net/Clivans Marcyano Halim]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.