Kemenpan-RB Beri Kelonggaran Persyaratan STR Untuk Tes CPNS Tenaga Kesehatan Di Papua
Nabire – Terkait syarat kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) pada rekrutmen CPNS di Provinsi Papua untuk tenaga kesehatan, Pemerintah melalui Kemenpan-RB memberikan kelonggaran dengan tidak mewajibkan STR sebagai prasyarat seleksi CPNS 2019.
Hal itu sesuai surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), kepada Gubernur Papua, tanggal 14 Mei 2019, terkait persyaratan STR.
Surat yang dikirim oleh Sekretaris Kemenpan-RB, Dwi Wahyu Atmaji tersebut, secara garis besar memberikan kelonggaran terkait persyaratan STR bagi pendaftar tenaga kesehatan.
Kemenpan mempertimbangkan agar STR tidak wajib diberlakukan saat pendaftaran CPNS, namun apabila pelamar tersebut dinyatakan lulus maka pelamar wajib mengikuti uji kompetensi selama 1 tahun.
Dengan kelonggaran ini, diharapkan para pencari kerjabidang tenaga kesehatan bisa memanfaatkan dengan baik, termasuk kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk menyampaikan hal ini.
Seperti diketahui, akibat persyaratan STR ini, banyak pendaftar tenaga kesehatan yang mengalami kesulitan. Selain belum memiliki STR, para tenaga kesehatab mengaku sulit untuk membuat STR karena sarana yang belum memadai di daerah khususnya wilayah pelosok.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan