Kejari Nabire Terapkan Plea Bargaining, Perkara Penggelapan Jadi Kasus Pertama yang Diusulkan
Nabire, 23 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire mulai menerapkan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam penanganan perkara pidana. Hingga Juni 2026, Kejari Nabire telah mengusulkan dua perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut, termasuk satu kasus penggelapan yang berasal dari Polres Puncak Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., mengatakan penerapan plea bargaining diharapkan dapat mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan efisien.
“Dengan adanya plea bargaining, ini sangat membantu pelaksanaan asas peradilan yang tepat, cepat, dan efisien. Namun pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujar Kajari Nabire saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nabire, Eko Nuryanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada awal Juni 2026 pihaknya mengajukan penyelesaian perkara penggelapan melalui mekanisme pengakuan bersalah.

Perkara tersebut melibatkan dua tersangka berinisial YH dan MH yang ditangani berdasarkan pelimpahan perkara dari Polres Puncak Jaya. Menurut Eko, tindak pidana tersebut dilakukan karena faktor kebutuhan ekonomi.
“Karena memenuhi persyaratan, kami mengusulkan penyelesaiannya melalui mekanisme plea bargaining. Kejari Nabire menjadi yang pertama mengusulkan mekanisme ini karena merupakan kewenangan baru yang diberikan kepada kejaksaan,” jelasnya.
Eko menerangkan bahwa sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Kejari Nabire terlebih dahulu melakukan ekspose bersama Kejaksaan Tinggi. Setelah memperoleh persetujuan, dilakukan ekspose lanjutan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Setelah seluruh tahapan disetujui, perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa melalui Acara Pemeriksaan Singkat (APS). Pengadilan telah menerbitkan penetapan dan sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Eko, perbedaan mendasar antara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) terletak pada proses persidangan.
Dalam APB, jaksa penuntut umum harus menghadirkan saksi serta alat bukti dalam beberapa kali persidangan sehingga membutuhkan waktu yang lebih panjang. Sementara pada APS, seluruh rangkaian pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan tuntutan dapat dilakukan dalam satu hari.
Hal tersebut dimungkinkan karena tersangka telah mengakui perbuatannya dan menandatangani perjanjian pengakuan bersalah bersama penuntut umum dengan pendampingan penasihat hukum. Sebagai konsekuensi dari pengakuan tersebut, tersangka berpeluang memperoleh pengurangan hukuman sebagai bentuk penghargaan atau reward.
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme plea bargaining. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara, serta bersedia mengganti kerugian atau memberikan restitusi.
Selain itu, ketentuan mengenai pidana denda juga diatur dalam Pasal 78, yaitu berupa kewajiban membayar sejumlah uang berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan penerapan mekanisme plea bargaining, Kejari Nabire berharap proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar