Kejari Nabire Eksekusi Terpidana Agus Uwipa ke Lapas Kelas IIB Nabire

Nabire, Pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022, telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Uwipa oleh pihak Kejaksaan Negeri Nabire.
Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : Print-15/R.1.17/NBRE/Eku.3/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.
Terpidana Agus Uwipa alias Alex alias Boss Mon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, membawa dan menyerahkan amunisi.
Eksekusi dilakukan dengan cara memasukkan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Nabire, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor : 33/Pid.Sus/2022/PN Nab tanggal 07 Juni 2022.
Pelaksanaan Eksekusi dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
[Nabire.Net/Kejaksaan Negeri Nabire]





cara menagih hutang lewat wa
Thanks infonya