Kejari Mimika Lidik Dugaan Korupsi Proyek Rumah Layak Huni Rp8,75 Miliar di Distrik Hoya
Mimika, 8 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) sebanyak tujuh unit di Distrik Hoya, meliputi Kampung Hoya dan Kampung Jinonin, Kabupaten Mimika.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, SH., MH., mengatakan penyelidikan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 29 Maret 2026,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Menurut Nobertus, proses penyelidikan masih terus berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan kemungkinan jumlah saksi juga akan bertambah,” katanya.
Diketahui, proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) sebanyak tujuh unit di Kampung Hoya dan Kampung Jinonin, Distrik Hoya, bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025.
Total pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp8.750.000.000 atau Rp8,75 miliar. Hingga kini, Kejari Mimika masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen pendukung.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya dana Otonomi Khusus yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
[Nabire.Net/Yosef Doo]





Tinggalkan Komentar