Kasus HIV/AIDS di Papua Tengah Capai 23.861, Pemprov Gandeng KPA Luncurkan Program Edukasi Sekolah

Nabire, 11 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang dipimpin oleh Freny Anouw selaku Ketua Pelaksana Administratif (KPA) Provinsi, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah pada Senin (11/08/2025). Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di delapan kabupaten wilayah Papua Tengah, khususnya dalam upaya menekan angka kasus HIV/AIDS yang terus meningkat.
“Tugas kami di KPA adalah melakukan edukasi di sekolah, gereja, kalangan masyarakat, dan tempat-tempat perkumpulan. Namun, kami tidak bisa melakukannya sendiri. Untuk sosialisasi di sekolah, diperlukan izin dan koordinasi dengan dinas terkait,” jelas Freny Anouw.
Melalui kerja sama ini, KPA akan lebih leluasa melakukan sosialisasi mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi. Bahkan, KPA telah memprogramkan penerbitan modul pembelajaran pencegahan HIV/AIDS yang akan diterapkan mulai dari kelas 4 SD hingga perguruan tinggi. Modul ini direncanakan masuk dalam pembelajaran lokal maupun bimbingan konseling pada tahun 2026, dengan materi yang diberikan secara berkala setiap bulan atau minggu.

Dinas Pendidikan menyambut baik inisiatif ini. Plt Kepala Dinas Pendidikan yang juga menjabat sebagai Ketua TP-PKK Provinsi Papua Tengah menegaskan kesiapannya untuk membantu sosialisasi, melibatkan seluruh TP-PKK di delapan kabupaten. “Kami siap bersinergi untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS,” ujarnya.
Selain edukasi, KPA juga akan melakukan pemetaan kasus berdasarkan domisili pasien. Langkah ini bertujuan agar penderita dapat mendapatkan perawatan di daerah masing-masing, sekaligus membagi peran antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam upaya pencegahan.
Berdasarkan data sementara, jumlah kasus HIV/AIDS di Papua Tengah tercatat mencapai 23.861, bahkan ditemukan kasus pada usia 13 tahun. KPA menargetkan pemetaan kasus dan penanganan dapat dilakukan tahun ini hingga tahun depan, dengan fokus pencegahan pada kelompok usia rawan.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]
Tinggalkan Komentar