INFO NABIRE
Home » Blog » Kapolres Nabire Ingatkan Jangan Sampai Aksi 7 April Ganggu Aktivitas Warga

Kapolres Nabire Ingatkan Jangan Sampai Aksi 7 April Ganggu Aktivitas Warga

(Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K)
(Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K)

Nabire, 6 April 2026 – Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., mengingatkan agar rencana aksi yang akan dilakukan Front Rakyat Bergerak pada 7 April 2026 tidak mengganggu aktivitas masyarakat di Kota Nabire.

Kapolres menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tidak dilarang, namun pelaksanaannya harus tetap sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat.

“Penyampaian aspirasi tidak dilarang, namun yang tidak diizinkan adalah aksi longmarch. Apalagi dengan adanya pernyataan melumpuhkan Kota Nabire, hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif. Penanggung jawab harus jelas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Kapolres.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Nabire secara resmi menolak penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana aksi tersebut karena dokumen pemberitahuan dinilai tidak memenuhi persyaratan formil.

Kapolres menjelaskan bahwa dalam dokumen pemberitahuan yang diajukan pihak penyelenggara hanya mencantumkan maksud dan tujuan kegiatan, sementara sejumlah unsur penting lainnya tidak dilengkapi.

“Dalam prosedur formil, harus dicantumkan secara jelas jumlah massa, serta penanggung jawab kegiatan. Namun dalam pengajuan ini, hal-hal tersebut tidak terpenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila jumlah massa aksi mencapai sekitar 100 orang, maka harus terdapat minimal satu hingga lima koordinator lapangan (korlap) yang bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan.

Namun dalam dokumen yang diterima pihak kepolisian, tidak terdapat penanggung jawab kegiatan yang jelas sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan adanya perbedaan data antara selebaran yang beredar di masyarakat dengan data koordinator lapangan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Nama korlap yang dimasukkan ke kepolisian berbeda dengan yang ada di lapangan. Ini menunjukkan tidak adanya kejelasan dan koordinasi yang baik,” tegasnya.

Dengan mempertimbangkan ketidaklengkapan persyaratan formil serta lemahnya koordinasi dengan pihak kepolisian, Polres Nabire memutuskan untuk tidak menerbitkan STTP terhadap rencana aksi tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap mematuhi aturan yang berlaku serta mengedepankan keamanan dan ketertiban bersama, sehingga aktivitas warga Nabire tetap berjalan normal.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.