Kantor Imigrasi Kelas II Mimika Deportasi WNA Mesir
Mimika, 19 Januari 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Mimika melaporkan telah mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir sepanjang tahun 2024. Deportasi dilakukan setelah WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin visa kunjungan untuk bekerja di wilayah Mimika.
Pelanggaran Visa Kunjungan
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Harlo P.M. Biantong, menjelaskan bahwa WNA tersebut datang ke Mimika dengan visa kunjungan, yang hanya diperuntukkan bagi wisata, bukan untuk bekerja.
“Dia datang menggunakan paspor kunjungan. Karena izin yang dimilikinya tidak sesuai dengan aktivitasnya, kami melakukan deportasi pada November 2024,” ujar Harlo di ruang kerjanya, Jumat (17/1/2025).
Harlo juga menjelaskan bahwa visa kunjungan memiliki batas waktu 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali. “Jenis visa kunjungan beragam, ada yang bisa diperpanjang beberapa kali, ada juga yang hanya sekali dengan durasi lebih panjang,” tambahnya.
Pengawasan Ketat WNA di Mimika
Kantor Imigrasi Kelas II Mimika aktif melakukan pengawasan terhadap WNA yang keluar dan masuk melalui Bandara Mimika. Setiap WNA yang tiba akan diperiksa dokumen seperti paspor, izin tinggal, dan tujuan kunjungannya.
“Kami mengecek setiap WNA yang tiba di bandara, termasuk tujuan mereka ke Mimika dan izin tinggalnya. Namun, kebanyakan WNA yang datang ke sini terlibat dalam kegiatan bekerja,” kata Harlo.
Selain di bandara, pengawasan juga dilakukan di hotel-hotel di Mimika.
“Setiap hotel wajib melaporkan keberadaan WNA. Jika tidak, kami akan memeriksa kembali saat WNA tiba, termasuk di mana mereka menginap dan berapa lama tinggalnya,” pungkas Harlo.
Komitmen Imigrasi
Langkah deportasi dan pengawasan yang ketat ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Mimika untuk menjaga ketaatan WNA terhadap peraturan keimigrasian di wilayah tersebut. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal di Mimika.
Dengan pengawasan yang terus ditingkatkan, Kantor Imigrasi berupaya memastikan setiap WNA yang beraktivitas di Mimika mematuhi aturan yang berlaku.
[Nabire.Net/Yosef Doo]
Tinggalkan Balasan