Kajari Nabire Sosialisasikan Dana Desa & TP4D Kepada Para Kakam Di 5 Distrik
Dalam rangka memberi pemahaman tentang pengelolaan dana desa di kabupaten Nabire, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, I Gede Made Pasek Swardhyana SH MH, mengadakan pertemuan dengan seluruh Kepala Kampung yang tersebar di 5 Distrik se-Nabire, kamis pagi 24 agustus 2017, di ruang Adhyaksa Kejaksaan Negeri Nabire.
Kegiatan bertajuk Sosialisasi Penggunaan Dana Desa & Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), bertujuan untuk menghindarkan para Kepala Kampung dari penyimpangan prosedur penggunaan serta pelaporan keuangan dana desa yang salah, sehingga dana desa yang anggarannya cukup besar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Dikatakan Kajari, pemerintah pusat sudah mulai memberi kepercayaan kepada warga di Desa untuk mengelola sendiri dananya untuk kepentingan warga desa, dan tiap tahun dana tersebut naik, oleh karena itu diperlukan kesiapan sungguh-sungguh oleh para Kepala Kampung untuk mengelola anggaran dengan baik, dan hasilnya bisa dinikmati masyarakat kampung.
Sementara itu ketika disinggung terkait hanya Kepala-Kepala Kampung dari 5 Distrik saja yang mengikuti kegiatan ini, I Gede Made Pasek mengatakan, kegiatan ini sudah pernah digelar bulan juni 2017 lalu di Guest House, yang dibuka oleh Bupati Nabire dan dihadiri 200 aparat kampung, sehingga karena terbatasnya waktu dan tempat, baru bisa dilaksanakan untuk 5 Distrik saja yakni Distrik Nabire, Distrik Nabire Barat, Distrik Teluk Kimi, Distrik Makimi dan Distrik Wanggar. Sementara 10 Distrik lainnya akan diundang pada kesempatan berikutnya, tutur Kajari Nabire.
“Kegiatan ini adalah kegiatan serentak di seluruh Indonesia sesuai instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen yang meminta seluruh Kajari mengundang para Kepala Kampung untuk memastikan dana desa bisa dimanfaatkan dengan baik dan hasilnya nyata serta dapat dirasakan oleh warga kampung,” beber Kajari Nabire.
Kejaksaan Negeri Nabire dan Tim TP4D akan terus mengingatkan Aparat Kampung supaya hati-hati dan transparan dalam menggunakan dana Desa. Masyarakat harus dilibatkan sejak perencanaan hingga pelaporan. Bila telah diingatkan, masih juga ada yang melanggar, terpaksa kami laksanakan penegakan hukum tergantung derajat kesalahannya.
[Nabire.Net/Iwan.Z]



Leave a Reply