Kadispen Paniai Warning Sekolah: Data NIK dan Nama Ibu Wajib Verval
Paniai, 5 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Paniai menegaskan pentingnya pemutakhiran dan verifikasi data siswa pada sistem Dapodik bagi seluruh sekolah dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK se-Kabupaten Paniai. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paniai, Agustinus Nawipa, M.Pd, menyampaikan bahwa setiap sekolah wajib memastikan data peserta didik masuk ke laman NISN dan mengisi data diri secara lengkap meliputi nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan pengecekan data berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P & P) yang beralamat di Jl. Perkantoran Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
Menurut Agustinus Nawipa—yang akrab disapa Kobepa—sekolah juga dapat melihat data siswa secara lengkap melalui aplikasi Dapodik lokal serta melakukan pencarian data untuk memastikan keabsahan identitas siswa.
Sementara itu, Bupati Paniai, Yampit Nawipa, menyoroti bahwa meski beberapa data siswa di Dapodik dapat diubah oleh sekolah, terdapat sejumlah data fundamental seperti NIK, tanggal lahir, dan nama ibu kandung yang memerlukan proses verifikasi dan validasi (Verval) serta persetujuan operator sekolah.
Bupati menjelaskan, untuk perubahan data yang lebih sederhana, sekolah dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi Verval Individu Peserta Didik dengan memasukkan NISN, Nama Ibu Kandung, NPSN, serta data pendukung lainnya. Data harus diisi sesuai dengan dokumen kependudukan yang valid sebelum menekan tombol “validasi data”.
Ia menegaskan bahwa siswa yang belum terdaftar dalam Dapodik tidak hanya kehilangan hak administratif tetapi juga menghadapi ancaman serius terhadap keberlanjutan pendidikan mereka. Jika permasalahan ini tidak segera ditangani, dampaknya akan terasa panjang bagi seluruh siswa di Kabupaten Paniai.
Agus Kobepa juga menambahkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis aplikasi Dapodik versi 2025.b pada 15 Januari 2025. Pembaruan ini dilakukan untuk mendukung proses pengumpulan data semester genap tahun ajaran 2024/2025.
[Nabire.Net/Jeri Degei]


Leave a Reply