INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Kabulkan Kasasi KPK, MA Vonis Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara

Kabulkan Kasasi KPK, MA Vonis Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara

(Kabulkan Kasasi KPK, MA Vonis Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara)

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis bebas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika. Putusan MA menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan.

Putusan tersebut disampaikan pada Kamis (25/4/2024) setelah sidang yang dipimpin oleh Prof Surya Jaya sebagai ketua majelis, dengan hakim Ansori dan hakim Ainal Mardhiah sebagai anggota majelis.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan untuk membebaskan Eltinus Omaleng dari tuduhan kasus korupsi pada tanggal 17 Juli 2023. Namun, Jaksa KPK mengajukan kasasi atas vonis tersebut dengan alasan bahwa PN Makassar tidak memberikan pertimbangan hukum yang memadai dalam putusannya, yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.

Dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika, KPK mencurigai adanya intervensi dari Eltinus untuk menentukan pemenang proyek secara sepihak. Hal ini mengundang perhatian publik karena proyek tersebut melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dengan putusan MA yang mengubah vonis bebas menjadi hukuman penjara 2 tahun, ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta sebagai peringatan bagi pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.(*)

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.