INFO NABIRE
Home » Blog » Jelang NATARU, Pemkab Nabire Tetapkan Harga Minimum & Maksimum Telur

Jelang NATARU, Pemkab Nabire Tetapkan Harga Minimum & Maksimum Telur

Harga Telur Nabire
(Jelang NATARU, Pemkab Nabire Tetapkan Harga Minimum & Maksimum Telur)

Nabire, Dalam rangka menjaga stabilitas harga telur menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (NATARU), maka sesuai rapat pemkab Nabire, telah disepakati dan ditetapkan harga minimum dan maksimum telur.

Hal itu sesuai Surat Edaran dari Bupati Nabire, tanggal 29 November 2021, Nomor 511.1/3926/SET, tentang Penetapan Harga Telur di Nabire.

Bahwa sesuai rapat pertama yang dilaksanakan tanggal 17 November 2021, rapat kedua tanggal 25 November 2021 dan rapat ketiga tanggal 26 November 2021, di Dinas Peternakan kabupaten Nabire, yang dihadiri oleh peternak telur ras lokal maupun pemasok telur ras luar Papua, telah disepakati dan ditetapkan harga minimum dan maksimum telur sebagai berikut :

  1. Telur ras lokal per ikat ditetapkan dengan harga minimum Rp. 340.000,- dan harga maksimum Rp. 360.000.-

  2. Telur ras luar Papua (Surabaya dan Makassar) per ikat ditetapkan dengan harga minimum Rp, 325.000,- dan harga maksimum Rp. 360.000.-

  3. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 1 Februari 2021.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.