Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Keterangan Kepala BPJS Kesehatan Nabire

Nabire – Tercatat mulai 1 Januari 2020, atau hari ini, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, resmi mengalami penyesuaian.
Besaran penyesuaian iuran yang telah disetujui dan berlaku untuk iuran per Orang Per Bulan , per 1 Januari 2020 tersebut adalah sebagai berikut :
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk fakir miskin dan tidak mampu
Kelas 3, dari Rp 23.000,- menjadi Rp 42.000
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pegawai swasta, ASN, TNI/Polri
Terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3 persen ditanggung oleh pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4 persen ditanggung oleh pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
– Kelas 1, dari Rp.80.000.- disesuaikan menjadi Rp 160.000.-
– Kelas 2, dari Rp 51.000.- disesuaikan menjadi Rp 110.000.-
– Kelas 3, dari Rp 25.000.- disesuaikan menjadi Rp 42.000.-
Lalu bagaimana kesiapan BPJS Kesehatan Nabire ? Kepala BPJS Kesehatan Nabire, Diyah Susanti, beberapa waktu lalu kepada Nabire.Net mengatakan, pihaknya gencar bersosialisasi kepada masyarakat tentang rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Dijelaskan Diyah Susanti, BPJS Kesehatan Nabire sudah 5 kali mengadakan sosialisasi kepada semua segmen kepesertaan BPJS baik dari PBI, PPU maupun PBPU.
Dalam sosialisasi tersebut, selain memberikan pemahaman tentang program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terhadap prosedur, hak dan kewajiban serta program peningkatan layanan yang tengah dikembangkan, BPJS Kesehatan juga menginformasikan rencana penyesuaian iuran BPJS per Januari 2020.
Hari ini, iuran BPJS Kesehatan resmi berubah sesuai Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Bagaimana tanggapan warga Nabire terkait resminya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ini ?
Kepada Nabire.Net, Diyah Susanti selaku Kepala BPJS Kesehatan mengatakan, secara umum, warga Nabire sudah mengetahui rencana penyesuaian iuran tersebut dan bisa menerima.
“Ada testimoni dari salah satu peserta, bahwa ia tidak keberatan dengan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, karena selama ini dirinya sudah sangat terbantu”, kata Diyah.
Sementara itu, perubahan iuran BPJS Kesehatan berpotensi membebani warga. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memberi kemudahan kepada warga yang ingin pindah kelas, yang bisa diklaim mulai hari ini hingga April 2020.
Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor BPJS Kesehatan kabupaten Nabire atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan Mobile JKN.
Diharapkan dengan disesuaikannya iuran BPJS Kesehatan, program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik.
Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.
[Nabire.Net]


Leave a Reply