Ini Siaran Pers Ketua Asosiasi Bupati Wilayah Meepago Terkait Penanggulangan Corona

(Bupati Nabire yang juga Ketua Asosiasi Bupati Wilayah Meepago, Isaias Douw)

Selasa – Asosiasi Bupati Wilayah Meepago sepakat dengan keputusan Pemprov Papua yang memperluas pembatasan sosial dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan corona di Papua.

Kesepakatan tersebut sesuai dengan siaran pers Ketua Asosiasi Bupati Wilayah Meepago dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan virus corona di wilayah Meepago, nomor 002/KABM-SP/III/2020.

Seperti diketahui, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe telah memimpin Rapat Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus (Covid-19) di Gedung Negera Jayapura bersama para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Papua, para Bupati/Walikota se-Provinsi Papua dan semua pihak terkait, selasa (24/03).

Dalam rapat tersebut telah disepakati bersama kebijakan perluasan pembatasan sosial dalam rangka Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus di Provinsi Papua.

Terkait hal itu, Ketua Asosiasi Bupati Meepago yang juga Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos M.AP, menyampaikan hal-hal berikut ini kepada seluruh masyarakat di kawasan Meepago (Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Mimika) untuk menjadi perhatian, yaitu:

1. Selama 14 hari ke depan, mulai hari Kamis, 26 Maret 2020 sampai dengan hari Kamis, 9 April 2020, dilarang melakukan pergerakan penduduk di wilayah Meepago, baik jalan kaki maupun melalui transportasi udara dan darat. Dilarang melakukan perjalanan dari satu kabupaten ke kabupaten lain atau dari satu distrik ke distrik lain dan dari satu kampung ke kampung lain di wilayah Meepago, kecuali dalam kondisi darurat dengan pengawasan ketat.

2. Selama 14 hari ke depan, mulai hari Kamis, 26 Maret 2020 sampai dengan hari Kamis, 9 April 2020, dilarang melakukan semua kegiatan berkelompok. Kegiatan berkelompok yang dimaksud adalah kegiatan yang berkaitan dengan olah raga (sepak bola, volley, dll), acara keluarga (pernikahan, acara mas kawin, perkara), kegiatan kantor (rapat), kegiatan sekolah, kegiatan kampus, kegiatan perusaan dan kegiatan adat. Untuk kegiatan keagamaan mengacu kepada Kesepakatan Bersama di Jayapura, angka romawi III nomor 12, yaitu, “Membatasi berbagai bentuk kegiatan ibadah bagi semua umat beragama yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.”

3. Nabire sebagai pintu masuk untuk wilayah Meepago, mulai hari Kamis, 26 Maret 2020 sampai tanggal 9 April 2020, semua transportasi udara dan laut ditutup, dilarang masuk ke Nabire, kecuali transportasi barang atau dalam keadaan darurat dengan pengawasan katat.

4. Kepada siapa pun yang datang ke Nabire dari luar Papua dan dari luar Nabire selama dua hari ke depan (tanggal 25 dan 26 Maret 2020), yakni sebelum keputusan perluasan pembatasan sosial ini berlaku, segera melakukan isolasi mandiri selama 14 hari atas pengawasan petugas di Bandara dan Pelabuhan. Selama masa isolasi, apabila ada gejala sakit: demam, batuk sakit tergorokan dan sesak nafas segera pergi ke Puskesmas atau pusat informasi, Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten.

5. Kepada siapa pun yang telah datang dari luar Papua dan luar Meepago di kabupaten-kabupaten Meepago (Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Mimika) dalam satu minggu terakhir ini, jika ada gejala sakit: demam, batuk sakit tergorokan dan sesak nafas segera pergi melaporkan kepada petugas di Puskesmas atau pergi ke pusat informasi, Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten agar segera ditangani.

6. Semua tempat wisata dan tempat hiburan malam di wilayah Meepago ditutup total.

7. Memberikan waktu kepada masyarakat hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok antara pukul 06.00 s.d. 07.00 WIT dan Pukul 14.00 s.d. 15.00 WIT, khusus pasar mama-mama Papua mulai jam 16.00 sampai dengan pukul 18.00 WIT. Jaga jarak selama melakukan transaksi jual beli dan wajib cuci tangan dengan sabun setelah selesai melakukan transaksi jual beli kebutuhan pokok.

8. Semua Bupati Meepago telah bersatu dan siap menjamin keselamatan, kesehatan, dan menyediakan bantuan sosial kepada pihak terdampak serta memberikan perhatian pada RSUD Nabire sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan Corona Virus.

9. Dalam melaksanakan keputusan pemerintah daerah untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus di wilayah Meepago membutuhkan dukungan dari semua pihak: tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, LSM, dan bersinergi dengan TNI/POLRI. Kemudian, untuk Pemantauan dan Penanganan bagi orang yang menunjukkan gejala dilakukan oleh Gugus Tugas dan Petugas di RSUD Nabire.

10. Sayangi dan selamatkan diri Anda, keluarga, dan sesama manusia yang lain dengan mengikuti dan menjalankan semua kebijakan/keputusan yang dibuat oleh pemerintah provinsi, keputusan kawasan maupun keputusan atau himbauan dari bupati masing-masing.

Demikian beberapa hal yang menjadi perhatian bersama. Terima kasih atas perhatian seluruh masyarakat wilayah Meepago. Sekian!

Nabire, 24 Maret 2020

KETUA ASOSIASI BUPATI WILAYAH MEEPAGO

ISAIAS DOUW, S.SOS.,MAP

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *