Ini Hasil Rapat Forkopimda Nabire Bahas Pembatasan Sosial di Papua

(Rapat Forkopimda Nabire Bahas Pembatasan Sosial di Papua)

Nabire – Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos M.AP, menegaskan mulai hari kamis (26/03), hingga tanggal 9 April 2020, setiap Toko dan Kios yang ada di kabupaten Nabire hanya beroperasi mulai pukul 06.00 – 14.00 Wit.

Hal itu disampaikan Bupati dalam rapat koordinasi Forkopimda Nabire, bertempat di Ruang Rapat Setda Nabire, rabu sore (25/03).

(Baca Juga : Akses Transportasi di Wilayah Adat Meepago, La Pago dan Anim Ha Ditutup Hingga 9 April)

Dikatakan Isaias Douw, setiap Toko dan Kios yang ada di kabupaten Nabire hanya beroperasi mulai pukul 06.00 – 14.00 Wit. Sementara untuk pasar mama-mama Papua berlaku mulai pukul 16.00 – 18.00 Wit.

“Aktivitas jual beli dari jam 6 sampai jam 2 siang. Tidak boleh kumpul-kumpul banyak orang. Pihak keamanan akan jaga”, kata Bupati.

(Baca Juga : Ini Siaran Pers Ketua Asosiasi Bupati Wilayah Meepago Terkait Penanggulangan Corona)

Bupati juga menegaskan bahwa tempat-tempat hiburan di Nabire dan tempat penjualan minuman di Nabire harus ditutup tanpa terkecuali demi pencegahan virus corona.

Sementara itu untuk angkutan baik laut, udara maupun darat, akan dihentikan operasionalnya mulai tanggal 28 Maret 2020, terkecuali untuk pengiriman logistik bisa dilakukan baik lewat pesawat maupun kapal.

Khusus untuk pesawat Garuda, bisa digunakan khusus untuk hal-hal darurat, kata Bupati.

Sementara untuk kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah seperti Gereja, Masjid, Pura dan Wihara, akan diliburkan hingga 9 April, dan surat pemberitahuannya akan dirilis oleh Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Nabire.

1. Semua transportasi udara dan darat ke kabupaten2 pedalaman dari Nabire dan sebaliknya diberhentikan total mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai tanggal 9 April 2020, kecuali logistik dan emergensi kesehatan dgn pengawasan ketat.

2. Aktivitas masyarakat di Nabire mulai dari jam 06:00 pagi s/d jam 14:00 siang, jangan menumpuk di satu titik. Buat Mama-mama Pasar Papua, jam 16:00 s/d jam 18:00. Malam hari tidak ada lagi aktivitas apapun. Semua orang tinggal di rumah masing2, keluar rumah hanya untuk belanja makan atau kepentingan yg mendesak seperti jika sakit.

3. Toko dan kios dilarang menjual barang di atas harga normal, atau menimbun barang terutama swasembako, kalo ada toko atau kios yang jual barang dengan harga mahal, dimohon untuk lapor ke posko (di dinas kesehatan, jalan merdeka Nabire), karena surat izin usahanya akan dicabut langsung.

4. Masyarakat juga tidak berbelanja barang untuk tampung dirumah, belanja secukupnya saja, karena toko, kios tetap akan buka walaupun dengan pembatasan waktu sesuai jam yg sudah ditentukan diatas.

5. Aparat TNI, POLRI, SATPOL PP Bersineergik dengan satgas yang ada untuk membuat warga patuh terhadap situasi ini.

6. Pesawat ditutup hari sabtu, kecuali Garuda untuk Emergency.

7. Kapal terakhir adalah KM Tidar, yang akan masuk di pelabuhan Nabire pada tanggal, 27 Maret 2020.

8. Masyarakat tidak diperkenankan kumpul-kumpul di area publik atau tempat-tempat keramaian.

9. Stok sembako masih mampu 3 bulan ke depan, hanya gula sedikit mengalami penurunan.

10. Kebijakan pembatasan sosial ini harus di laksanakan dengan bertanggung jawab untuk keselamatan kita bersama.

11. Masyarakat dihimbau konsumsi makanan yang cukup protein dan vitamin serta melakukan olahraga secukupnya di rumah.

Hadir dalam rapat ini Kapolres Nabire, Dandim 1705/Paniai, Wakil Bupati Nabire, Sekda Nabire, para Pimpinan OPD, pimpinan SKPD, Satgas Covid-19 Nabire, dan awak media.

[Nabire.Net]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *