Hanya Satu Pasangan Yang Mendaftarkan Diri Melalui Jalur Perseorangan Pada Pilkada Dogiyai 2017
(Ketua KPU kabupaten Dogiyai, Matias Buttu S.Ip/Foto.Kabar Mapeega)
Berdasarkan amanat UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum, maka KPU kabupaten Dogiyai, telah melaksanakan tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Dogiyai tahun 2017.
Ketua KPU kabupaten Dogiyai, Matias Buttu S.Ip menjelaskan, sejak dibuka pendaftaran sejak tanggal 6-10 agustus 2016, cuma ada 1 pasangan dari jalur perseorangan yang telah mendaftarkan diri di Kantor KPU Dogiyai, yaitu pasangan Fransisko Tebay SH dan Benediktus Kotouki SE.
Pasangan Fransisko Tebay SH dan Benediktus Kotouki SE telah membawa syarat dukungan dari masyarakat berupa KTP 10.786 dukungan tersebar pada 6 Distrik.
Menurut Ketua KPU Dogiyai, Matias Buttu, syarat dukungan pasangan yang telah mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan nantinya akan diperiksa oleh KPU Dogiyai, karena syarat dukungan minimal 10.756 dukungan.
Selanjutnya dikatakan Matias Buttu, sesuai tahapan, nantinya syarat dukungan pasangan yang melalui jalur perseorangan akan diserahkan kepada PPD dan PPS untuk diverifikasi faktual. Jika memenuhi syarat, maka pasangan akan ditetapkan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai tahun 2017 mendatang.
Ditambahkan Matias Buttu, data jumlah pemilih sementara kabupaten Dogiyai sebanyak 107.055 ribu tersebar pada 10 Distrik dan 79 kampung.
(RRI Nabire/Amir Kadang)
Tinggalkan Komentar