Ganti Kadis Dukcapil Intan Jaya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Tegur PJ.Bupati Intan Jaya

Intan Jaya, Kementerian Dalam Negeri RI melalui Dirjen Dukcapil melayangkan teguran kepada PJ.Bupati Intan Jaya, terkait mutasi Pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Intan Jaya.
Teguran tersebut sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil Nomor 800.1.3.1/4786/Dukcapil tertanggal 13 Maret 2023.
Dalam surat tersebut, Dirjen Dukcapil meminta agar mutasi jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Intan Jaya yang dilakukan PJ.Bupati Intan Jaya tanggal 7 Maret 2023 lalu dibatalkan dan mengembalikan Pejabat sebelumnya yang dimutasi pada posisi semula.
Sebagai informasi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Intan Jaya sebelumnya dijabat oleh Yosep Tabuni, A.Ma.Pd. Dirinya diganti oleh Pejabat baru atas nama Alpius Nambagani, S.IP.
Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam surat tersebut menegaskan bahwa mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Intan Jaya yang dilaksanakan tanggal 7 Maret 2023 lalu tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota. Sebagai tindaklanjut Pasal 83A serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Saat ini telah terjadi mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Kabupaten Intan Jaya Berdasarkan Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor SK.821.3-02 Tanggal 7 Maret 2023 Tentang Pengangkatan dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya, yaitu dengan memberhentikan Sdr. Yosep Tabuni, A.Ma.Pd dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Intan Jaya menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Intan Jaya dan mengangkat Sdr. Alpius Nambagani, S.IP sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Intan Jaya.
3. Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara untuk segera melaksanakan pembatalan atas Keputusan mutasi dan pengembalian pejabat sebelumnya pada posisi semula sebagaimana pada angka 1 (satu) di atas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterima.
4. Selanjutnya Saudara dapat melakukan mutasi, pemberhentian pejabat atau pengisian jabatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Intan Jaya karena berbagai pertimbangan, dengan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 secara online melalui aplikasi SIDARA (https://dpdd.kemendagri.go.id).
5. Apabila teguran ini tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah di tentukan, maka akan diambil tindakan berupa Pemutusan Jaringan Komunikasi Data (JARKOMDAT) layanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Intan Jaya.
[Nabire.Net]


Leave a Reply