INFO PAPUA
Home » Blog » Forum Komunikasi Pemuda-Pemudi Pemerhati Wilayah Meepago Minta Panwaslu Paniai Cabut Pembatalan SK Penetapan 3 Paslon Independen

Forum Komunikasi Pemuda-Pemudi Pemerhati Wilayah Meepago Minta Panwaslu Paniai Cabut Pembatalan SK Penetapan 3 Paslon Independen

Forum Komunikasi Pemuda-Pemudi Pemerhati Masyarakat Wilayah Meepago Papua minta agar Panwas kabupaten Paniai segera mencabut pembatalan SK Penetapan 3 Paslon Independen di Paniai yang dilakukan bulan Februari lalu.

Hal ini ditegaskan Yan Meki Mote ST MM Selaku Ketua Forum didampingi wakilnya Yance Gobai ST M.Si, senin 26 Maret 2018.

Dijelaskan Yan Meki Mote, pembatalan SK Penetapan 3 Paslon tersebut telah mencederai demokrasi khususnya dalam rangka pelaksanan Pilkada di Paniai.

Yan menambahkan, pencabutan pembatalan SK ketiga paslon tersebut, dinilainya akan lebih baik bagi demokrasi di Paniai.

Seperti diketahui, Panwaslu Paniai pada selasa 27 Februari lalu menggelar sidang sengketa paslon dan membatalkan SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Paniai dengan Nomor: 25/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Paniai

Pembatalan tersebut terkait indikasi aspek administrasi yang bermasalah dalam hal ini dukungan KTP kepada tiga pasangan calon dari jalur perseorangan masing-masing Naftali Yogi/Marthen Mote, Yehuda Gobay/Yan Tebai dan Yunus Gobay/Markus Boma.

KPU dan Panwaslu Paniai juga masih menunggu pandangan Mahkamah Agung (MA) terkait aduan tiga pasangan calon yang digugurkan Panwaslu Paniai.

Semula aduan tersebut disampaikan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar, Sulawesi Selatan, namun pihak PTTUN menyarankan kasus tersebut diadukan ke MA untuk mendapatkan pandangan/pendapat hukum karena permasalahan tersebut tidak mengandung sengketa administrasi atau hanya berkaitan dengan tafsiran hukum.

KPU Paniai juga masih menunggu salinan putusan PTTUN Makassar atas hasil sidang sengketa administrasi yang diadukan Yulius Kayame, dan PTTUN memenangkannya.

“Karena masalah situasi di Paniai yang kurang kondusif dan menungggu hasil sidang di MA yang diadukan oleh tiga paslon independen serta hasil sidang dari PTUN Makasar, karena itu kampanye terbuka belum dapat dilaksanakan,” katanya.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.