Dukcapil Deiyai Catat 24.624 KK dan 76.472 Wajib KTP-el hingga Semester I 2026
Deiyai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deiyai mencatat perkembangan administrasi kependudukan hingga Semester I 2026. Hingga periode Januari–Juni 2026, tercatat sebanyak 24.624 Kartu Keluarga (KK) dan 76.472 penduduk wajib memiliki KTP-el di lima distrik.
Data tersebut menjadi bagian dari evaluasi capaian pelayanan administrasi kependudukan selama Tahun 2025 dan Semester I 2026. Laporan perkembangan kependudukan itu disampaikan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dukcapil Kabupaten Deiyai, Yulianus Madai, S.Th., M.Pd., kepada Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Deiyai pada Senin (14/9/2026).
Data Kependudukan Deiyai Tersebar di Lima Distrik
Berdasarkan laporan tersebut, jumlah 24.624 KK di Kabupaten Deiyai tersebar di lima distrik.
Distrik Tigi menjadi wilayah dengan jumlah KK terbesar, yakni 8.554 KK. Berikutnya Distrik Tigi Barat sebanyak 8.398 KK, Tigi Timur 4.797 KK, Bouwobado 1.711 KK, dan Kapiraya 1.164 KK.
Komposisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan jumlah rumah tangga yang cukup besar antarwilayah. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di daerah.
Pada kelompok penduduk wajib KTP-el, total yang tercatat mencapai 76.472 orang. Distrik Tigi memiliki 25.443 wajib KTP-el, sedangkan Tigi Barat sebanyak 25.601 orang.
Selanjutnya, Tigi Timur tercatat 14.121 wajib KTP-el, Bouwobado 6.463 orang, dan Kapiraya 4.844 orang.
Sejumlah Kampung Memiliki Jumlah KK Tinggi
Laporan Dukcapil juga merinci kondisi kependudukan hingga tingkat kampung.
Di Distrik Tigi, Waghete I menjadi kampung dengan jumlah KK paling banyak, mencapai 1.348 KK. Setelah itu terdapat Bomou II dengan 700 KK dan Waghete II sebanyak 663 KK.
Sementara di Tigi Timur, jumlah KK terbesar tercatat di Kokobaya, sebanyak 505 KK. Kemudian Dakebo 478 KK dan Damabagata 458 KK.
Untuk Distrik Bouwobado, Kopai II tercatat memiliki 478 KK, diikuti Woge 425 KK dan Kopai I sebanyak 378 KK.
Di Tigi Barat, Gakokebo memiliki 730 KK, sedangkan Tenedagi 723 KK dan Ayatei 657 KK.
Adapun di Distrik Kapiraya, jumlah KK terbesar berada di Komauto/Kapiraya, sebanyak 416 KK. Selanjutnya Idego 225 KK dan Yamouwitina 187 KK.
Perekaman KTP-el Masih Perlu Ditingkatkan
Selain jumlah wajib KTP-el, Dukcapil Deiyai juga mencatat capaian perekaman dokumen identitas tersebut.
Dari total 76.472 penduduk wajib KTP-el, sebanyak 28.362 orang telah melakukan perekaman berdasarkan data yang tercantum dalam laporan. Angka tersebut terdiri atas 14.194 laki-laki dan 14.168 perempuan.
Data ini sekaligus menunjukkan bahwa masih terdapat selisih yang cukup besar antara jumlah penduduk yang masuk kategori wajib KTP-el dengan mereka yang telah melakukan perekaman. Karena itu, perlu ada upaya berkelanjutan untuk memperluas jangkauan layanan perekaman.
Dukcapil Hadapi Tantangan Sarana dan Geografis
Dalam evaluasinya, Dukcapil Kabupaten Deiyai menyebut pelayanan administrasi kependudukan masih menghadapi sejumlah persoalan. Kebutuhan terhadap gedung pelayanan yang memadai, peralatan, sarana-prasarana, pembiayaan, serta tenaga yang memiliki kompetensi menjadi beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.
Faktor geografis juga menjadi tantangan. Luas wilayah pelayanan dan kondisi antarkampung dapat memengaruhi kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
Yulianus Madai menekankan pentingnya kualitas data sebagai bagian dari proses pembangunan daerah. Menurutnya, administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan penerbitan dokumen bagi warga.
“Data kependudukan yang akurat dan valid menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan dan menyusun perencanaan pembangunan,” jelas Yulianus dalam penyampaian laporan tersebut.
Data Penduduk Penting untuk Kebijakan Pemerintah
Data kependudukan dapat membantu pemerintah memetakan kebutuhan masyarakat sekaligus menentukan sasaran berbagai program pembangunan. Karena itu, keberadaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi menjadi kebutuhan penting bagi pemerintah daerah.
Masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga kualitas administrasi kependudukan, antara lain dengan memastikan dokumen seperti Kartu Keluarga dan KTP-el dimiliki serta diperbarui apabila terjadi perubahan data.
Dukcapil Deiyai berharap peningkatan pelayanan dapat terus dilakukan melalui penguatan sumber daya manusia, penyediaan fasilitas pendukung, pembenahan pengelolaan informasi, serta pengembangan inovasi pelayanan.
Dengan perbaikan tersebut, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan semakin menjangkau masyarakat hingga tingkat distrik dan kampung. Data yang semakin akurat juga diharapkan dapat mendukung pemerintah Kabupaten Deiyai dalam menyusun program pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Pemerintah daerah bersama perangkat terkait diharapkan terus memperkuat dukungan terhadap pelayanan administrasi kependudukan agar masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan secara lebih mudah, cepat, dan tepat.
[Nabire.Net]





Tinggalkan Komentar