Dua Terpidana Penjualan Amunisi Senpi dan Dua Terpidana Pembakaran Pesawat Dieksekusi Kejari Nabire

Dua Terpidana Penjualan Amunisi Senpi dan Dua Terpidana Pembakaran Pesawat Dieksekusi Kejari Nabire

(Dua Terpidana Penjualan Amunisi Senpi dan Dua Terpidana Pembakaran Pesawat Dieksekusi Kejari Nabire)

Nabire,  Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Nabire telah melaksanakan Ekseskusi Pidana Badan terhadap terpidana Ardi Sineri dan Joni Prasetya Oktavianus Alias Tejo terpidana Penjualan Senjata Api dan Amunisi ilegal serta terpidana Januarius Sani Alias Agustinus San dan Alfons Tipagau Alias Boy Tipagau terpidana pembakaran pesawat terbang dari Cabang Rutan Polres Nabire ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Nabire.

Eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-06/R.1.17/Eku.3/03/2022 tanggal 08 Maret 2022 (terpidana Ardi Sineri), Surat Perintah (P-48) Nomor : Print-05/R.1.17/Eku.3/03/2022 tanggal 08 Maret 2022 (terpidana Joni Prasetya Oktavianus Alias Jeto), Surat Perintah (P-48) Nomor : Print-03/R.1.17/Eku.3/03/2022 tanggal 08 Maret 2022 (terpidana Januarius Sani Alias Agustinus Sani) dan Surat Perintah (P-48) Nomor : Print-04/R.1.17/Eku.3/03/2022 tanggal 08 Maret 2022 (terpidana Alfons Tipagau Alias Boi Tipagau) pada Selasa tanggal 08 Maret 2022 pukul 15.00 WIT.

Dua Terpidana Penjualan Amunisi Senpi dan Dua Terpidana Pembakaran Pesawat Dieksekusi Kejari Nabire

Pelaksanaan Eksekusi terhadap keempat terpidana berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire Nomor : 6/Pid.Sus/2022/PN Nab (Terpidana Ardi Sineri), Putusan Pengadilan Nomor : 7/Pid.Sus/2022/PN Nab (Joni Prasetya Oktavianus Alias Tejo), Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 123/Pid/2021/PT JAP (Januarius Sani Alias Agustinus San) dan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 127/Pid/2021/PT JAP (Alfons Tipagau Alias Boy Tipagau) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

(Baca Juga : Dua Oknum Polisi Penjual Amunisi Senpi ke OPM Dituntut 6 Tahun Penjara)

Adapun isi putusan terpidana Ardi Sineri tersebut menyatakan terdakwa Ardi Sineri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menerima Dan Menyerahkan Sesuatu Amunisi”, melanggar pasal 1 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun.

Sedangkan isi putusan terpidana Joni Prasetya Oktavianus Alias Yejo tersebut menyatakan Terdakwa Joni Prasetya Oktavianus Alias Tejo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menerima Dan Menyerahkan Sesuatu Amunisi”, melanggar pasal 1 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.

Selanjutnya putusan terpidana Januarius Sani Alias Agustinus Sani tersebut menyatakan terdakwa Januarius Sani Alias Agustinus Sani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut Serta Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Menghancurkan atau Membuat Tidak Dapat Dipakainya Pesawat Udara Yang Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain”, melanggar pasal 479 E KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU RI No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa pasal dalam KUHP bertalian dengan perluasan berlakunya ketantuan perundang-undangan pidana, kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Januarius Sani Alias Agustinus Sani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun.

Sedangkan putusan terpidana Alfons Tipagau Alias Boy Tipagau tersebut menyatakan terdakwa Alfons Tipagau Alias Boy Tipagau telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut Serta Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Menghancurkan atau Membuat Tidak Dapat Dipakainya Pesawat Udara Yang Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain”, melanggar pasal 479 E KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU RI No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa pasal dalam KUHP bertalian dengan perluasan berlakunya ketantuan perundang-undangan pidana, kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alfons Tipagau Alias Boy Tipagau oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.

Masing-masing terpidana dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

[Nabire.Net/Kejaksaan Negeri Nabire]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *