Dua Pelaku Pembunuh Security di Pos Jaga Gudang KJM Nabire Berhasil Diringkus, Satu Pelaku Masih DPO

(Dua Pelaku Pembunuh Security di Pos Jaga Gudang KJM Nabire Berhasil Diringkus, Satu Pelaku Masih DPO)

Nabire, 6 September 2024 – Polisi berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pembunuhan terhadap seorang petugas keamanan (security) di pos jaga Gudang KJM, yang terjadi pada 23 Agustus 2024. Peristiwa tragis ini menewaskan seorang korban setelah mengalami serangan brutal dengan senjata tajam.

Hal itu disampaikan Wakapolres Nabire, Kompol S.C.A Samakori, saat memimpin jumpa pers pengungkapan sejumlah kasus kriminalitas di Nabire, bertempat di Mapolres Nabire, Kamis (05/09).

(Baca Juga : Security Gudang Ekspedisi di Sanoba Nabire Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok di Wajah)

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Selasa, 3 September 2024, di Pasar Karang Tumaritis. Pelaku pertama berinisial YM (34), seorang honorer Satpol PP, dan pelaku kedua berinisial K, seorang warga Distrik Siriwo. YM ditangkap setelah mencoba melawan petugas dan dilakukan tindakan tegas terukur oleh polisi. Sementara itu, pelaku ketiga masih dalam pengejaran.

Kronologi Kejadian

Pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, YM mengajak dua rekannya, K dan A, untuk melakukan perampokan di pos jaga Gudang KJM, Sanoba. Mereka berangkat menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, YM memanjat pagar untuk memastikan kondisi sekitar sebelum akhirnya melakukan aksi brutalnya. Setelah memastikan situasi aman, YM masuk kembali ke pos dan menyerang korban dengan senjata tajam jenis samurai. Korban tewas di tempat setelah mengalami beberapa kali tebasan di bagian kepala dan wajah. Para pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa ponsel milik korban.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah kejadian, para pelaku mencoba menjual ponsel curian tersebut di Pasar Oyehe pada Minggu, 31 Agustus 2024. Rekaman CCTV di pasar menjadi petunjuk penting yang mengarahkan polisi untuk melacak keberadaan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel Vivo Y17 milik korban, celana panjang yang dikenakan YM saat kejadian, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan untuk melarikan diri.

Motif Pembunuhan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, diketahui bahwa YM sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa dengan tujuan menguasai barang-barang milik korban. Tindakan ini tidak hanya untuk merampas harta, tetapi juga untuk menimbulkan ketakutan dan trauma di masyarakat, khususnya di Kabupaten Nabire.

Kedua pelaku yang telah diamankan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 365 ayat 3 junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara itu, polisi masih terus memburu pelaku ketiga yang belum tertangkap.

Masyarakat Nabire diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron. Keamanan dan ketertiban di Kabupaten Nabire menjadi prioritas utama pihak berwajib dalam menjaga keselamatan warga.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *