Dua Oknum Polisi Penjual Amunisi Senpi ke OPM Dituntut 6 Tahun Penjara
Nabire, Pengadilan Negeri Nabire menuntut hukuman 6 tahun penjara kepada 2 oknum polisi yang menjual amunisi senpi kepada TPNPB-OPM.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara No. 6 dan 7/Pid.Sus/2022/PN Nabire Tentang Tindak Pidana UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Terkait Kasus Jual Beli Senamu terhadap Terdakwa an. Ardi Sineri dan an. Jony Prasetya Octavianus dengan agenda Sidang Pemeriksaan saksi dari JPU.
Persidangan ini dilaksanakan di Mapolres Nabire, Kamis (17/02), pukul 09.00 WIT. Sidang dipimpin oleh Ibu Citra Savitri, SH, MH sebagai Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera, JPU, dan pengacara terdakwa.
Saat membacakan putusan, Hakim Ketua, Citra Savitri, SH, MH memutuskan sebagai berikut :
-
Terdakwa Ardi Sineri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan amunisi dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.
-
Sementara untuk terdakwa Jony Prasetya Octavianus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan amunisi dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin 21 februari 2022 Pukul 09.00 WIT di bertempat di Mapolres Nabire dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa.
(Baca Juga : PN Nabire Gelar Sidang Perdana Kasus Jual Beli Amunisi ke OPM)
Sebagai informasi, personil Satgas Nemangkawi berhasil meringkus dua orang anggota Polisi penjual amunisi berinisial JPO dan AS, yang diduga telah melakukan transaksi penjualan amunisi senjata api kepada OPM.
(Baca Juga : Diduga Jual Amunisi Senpi ke KKB, 2 Oknum Anggota Polisi Diringkus di Nabire)
Penangkapan dilaksanakan pada hari rabu sore (27/10), sekitar pukul 16.56 WIT. Penangkapan dimulai dari anggota berinisial AS, di daerah Girimulyo Nabire. Setelah ditangkap, AS dibawa ke Mapolres Nabire guna dimintai keterangan lebih lanjut.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan