DPRD Dogiyai Terima Dua Nomor Register Perda, Fokus pada Larangan Miras dan Pengelolaan Sampah
Dogiyai, 12 Agustus 2025 – DPRD Kabupaten Dogiyai periode 2024-2029 resmi menerima dua nomor register dari Biro Hukum Provinsi Papua untuk rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis.
Penerimaan ini sesuai ketentuan Pasal 242 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Bupati atau Wali Kota menyampaikan rancangan Perda kepada Gubernur maksimal tiga hari sejak diterima dari pimpinan DPRD.
Dua Raperda tersebut yakni:
-
Raperda Larangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan
Diberikan nomor register 04/2018, Raperda ini mengatur larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran, penjualan, dan produksi minuman beralkohol maupun oplosan di wilayah Kabupaten Dogiyai. -
Raperda Pengelolaan Sampah
Diberikan nomor register 05/2018, Raperda ini bertujuan meningkatkan pengelolaan sampah demi kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Nomor register ini wajib dicantumkan pada halaman terakhir bagian bawah Perda, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sebelumnya, Kabupaten Dogiyai telah memiliki Perda Nomor 08 Tahun 2018 yang melarang distribusi, penyimpanan, dan penjualan minuman keras. Namun, penerapannya sempat mengalami pasang surut. Pada Agustus 2025, Wakil Ketua I DPRD Dogiyai, Vitalis Kegiye, menyerukan agar Perda tersebut kembali disosialisasikan dan ditegakkan secara nyata.
Ia juga mengusulkan pembentukan Satgas Khusus Anti-Miras untuk memberantas peredaran minuman keras di seluruh wilayah Kabupaten Dogiyai.

Dengan langkah ini, pemerintah daerah bersama DPRD bertekad memperkuat aturan hukum dan menjaga ketertiban demi masa depan Dogiyai yang aman, bersih, dan sehat.
[Nabire.Net]


Leave a Reply