DPRD Dogiyai Gelar Rapat Paripurna Pembahasan APBD 2026, Bupati Yudas Tebai Paparkan Program Prioritas
Dogiyai, 31 Desember 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran 2026, Rabu (31/12/2025).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Moanemani, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai Yesaya Adii yang diwakili Wakil Ketua I Vitalis Kegiye. Kegiatan ini dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Dogiyai, para anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Dogiyai Yudas Tebai, S.Pd., M.Si menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Dogiyai atas dukungan dan kerja sama dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Bupati, RAPBD Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Ia berharap rapat paripurna ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Bupati Yudas Tebai menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 selaras dengan visi pembangunan nasional Presiden Republik Indonesia melalui program Asta Cita. Sejumlah program prioritas yang dianggarkan antara lain makan bergizi gratis, swasembada pangan, pengembangan industri berbasis sumber daya alam, peningkatan infrastruktur dan lapangan kerja, penguatan ekonomi kreatif dan koperasi, serta pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Dogiyai juga memprioritaskan penguatan sumber daya manusia di bidang pendidikan, kesehatan, sains dan teknologi, kesetaraan gender, pemberdayaan pemuda, serta perlindungan penyandang disabilitas.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, Bupati menegaskan pentingnya pemenuhan mandatory spending, khususnya alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN paling sedikit 0,34 persen dari total belanja daerah guna meningkatkan kompetensi aparatur,” tegas Bupati.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dogiyai ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan APBD 2026 sebagai dasar kebijakan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Dogiyai.
[Nabire.Net]





Tinggalkan Komentar